KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Diduga melakukan tindakan pidana pengeroyokan W alias Y (22) dan AR alias Iyan (39) yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Prayitno, melalui Kanit Reskrim, Iptu Asep Tedy, mengatakan, kedua pelaku diamankan pihaknya lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban IS.
“Kejadiannya bemula ketika korban sedang bermain layang-layang. Kemudian tali layang korban mengenai tali layangan tersangka W. Tidak terima atas kejadian tersebut, W lantas memegang leher korban, dan memukul korban dengan tangan kosong, kemudian salah satu rekan tersangka, AR langsung membantu memukul korban dengan tangan kosong,” ungkap Asep, Jumat (7/8/2020).
Menurut Asep akibat kejadian itu pihaknya menerima laporan polisi, pada Rabu (06/08/2020).
“Setelah menerima laporan, kemudian anggota kami mendapati informasi keberadaan tersangka, dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Asep mengatakan, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
“Kedua pelaku ini terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang isinya barang siapa dimuka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” terang Asep.
(imas)
Discussion about this post