KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, dan berdasarkan pernyataan organisasi kesehatan dunia (WHO) tanggal II Maret 2020 Corona Virus sebagai pandemik, serta menimbulkan korban jiwa dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH.,M.Sos ketika menjadi Inspektur upacara pada apel besar kesiapan penyemprotan Disinfektan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diselenggarakan oleh Polres Ketapang, di halaman Kantor Bupati Ketapang, Selasa (31/3/2020).
Dalam apel yang merupakan tindakan surat dari telegram Kapolri nomor ST/1008/III/Kes.7/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang perintah pelaksanaan penyemprotan Disinfektan penanggulangan penyebaran Covid-19 secara massal, Martin mengatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status keadaan tertentu bencana non alam terhadap Corona Virus ini.
Untuk itu, ia menjelaskan, Pemkab Ketapang telah mengambil langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar Kementerian/Lembaga dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
“Langkah-langkah yang diambil dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona virus, salah satunya adalah dengan melakukan penyemprotan Desinfektan fasilitas umum yang saat ini rutin dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Ketapang yang bekerjasama dengan TNI dan Polri serta para relawan dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut yang dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Kapolres, Dandim 1203 Ketapang, Kasat POL PP, Asisten III Setda, Forkopimda, Martin mengimbau, perlunya melakukan tindakan preventif untuk melindungi diri dari infeksi virus dari berbagai lapisan usia.
“Mari melakukan gerakan masyarakat menuju sehat untuk lebih digelorakan lagi penerapan pola hidup sehat dalam kehidupan,” ajaknya.
Lebih lanjut, Martin menyampaikan, usaha pencegahan terhadap Covid-19 masyarakat harus melakukan diantaranya, mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik, atau dengan cairan pencuci tangan yang minim mengandung 60% alkohol. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak dicuci, hindari kontak dekat dengan orang yang sakit, tinggal di rumah jika sedang sakit, mencuci tangan secara teratur, menerapkan etika batuk dan bersin, memasak daging dan telur sampai matang, dan menghindari kontak dekat dengan siapapun yang menunjukkan gejala penyakit pernafasan.
“Kepada masyarakat Kabupaten Ketapang, saya minta untuk tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita stop,” tegasnya.
Dengan kondisi seperti, ia berharap masyarakat bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah.
“Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, dan bersatu padu, gotong royong. Kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini bisa tertangani dengan maksimal,” tukasnya.
(agsh)
Discussion about this post