KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Berkas perkara tahap dua dari Polres Ketapang, terhadap kasus korupsi pengadaan sumur pantek (sumur untuk mengatasi kekeringan sawah petani-red) di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun 2015, dengan tersangka Hendri Sibuea, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk dilakukan peroses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jumat (20/3/2020).
Kasi Intel kejaksaan Ketapang, Agus Suprianto menerangkan, tersangka Hendri Sibuea merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalbar, melakukan dugaan penyimpangan keuangan negara senilai Satu Miliar lebih.
“Modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara melakukan pemecahan terhadap paket-paket pekerjaan di Dinas Pertanian,” ungkap Agus, ketika menggelar konfrensi pers, di ruang Aula Kejari Ketapang, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, Agus menambahkan, pelaku juga menerima fee dari pembelian pompa air tenaga surya, serta melakukan pembelian item barang yang tidak sesuai dengan prosudur pengadaan barang dan jasa.
Agus melanjutkan, dari nilai satu miliar lebih adanya kerugian negara, tersangka memiliki itikad baik dengan telah mengembalikan sebagian anggaran yang dititipkan ke kas daerah senilai lima ratus empat juta rupiah.
“Terhadap tersangka ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.
“Dan tersangka, hari ini juga, Jumat (20/3/2020) langsung kita tahan untuk di titipkan ke LP Pontianak,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post