KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Salah satu tim kuasa hukum tersangka korupsi pengadaan sumur pentek (sumur untuk mengatasi kekeringan sawah petani-red) tahun 2015 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang, Laode Silitonga, SH menuturkan, pihaknya akan membela kliennya semaksimal mungkin pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak nantinya.
Menurutnya, pihaknya akan buka-bukan di waktu sidang, lantaran ia menilai terhadap kasus korupsi ini diduga tidak hanya dilakukan sendiri oleh kliennya.
“Yang pastinya kita ketahui dalam kasus korupsi ini tidak mungkin pelakunya sendiri, melainkan berjamaah atau ramai-ramai, sementara dalam kasus ini baru satu terdakwa, yakni klien kita,” ungkap Laode, Jumat (20/3/2020).
Laode mengatakan, alasan pihaknya menyatakan kliennya tidak sendiri dalam melakukan korupsi, dikarenakan pihaknya telah mengantongi berbagai bukti-bukti.
“Yang jelas pada saat dipengadilan kita buka,” tegasnya.
Terkait pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 500 juta rupiah, dari total Rp 1,5 Miliar oleh kliennya, Laode menyebutkan pengembalian itu sebelum klienya masuk kepenyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya klien kita ini sudah beritikad baik, sebelum masuk kepenyidikan dan ditetapkan tersangka sudah mengembalikan uang,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya upaya pengembalian uang tersebut, kliennya mendapat vonis seringan-ringannya dari majelis hakim.
Sementara itu ditempat terpisah hal senada diutarakan kuasa hukum Hendri Sibuea lainnya, MJ. Samosir, SH.
Ia mengatakan, sementara waktu tim pengacara belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara.
“Yang pasti kami akan secara maksimal mendampingi klien kami pada setiap proses pemeriksaan perkara, khususnya pada tingkat pemeriksaan di sidang nanti,” tegasnya.
“Yang pasti kita harus tetap berpendirian pada asas praduga tidak bersalah atau yang kita kenal dengan istilah “Presumtion of Innocent,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat agar terhadap kliennya tidak serta merta memberi stigma negatif.
“Kita harapkan masyarakat bisa memahami perkara yang disandung klien kita,” harapnya.
(agsh)
Discussion about this post