• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Waris Pemilik Lahan 70 Hektar yang Digarap PT SRM Resah

4 Maret 2020
in Kab. Ketapang

Imran Kurniawan salah satu ahli waris pemilik lahan seluas 70 hektar yang digarap PT SRM, menunjukan sertifikat tanah sebagai bukti belum adanya kontribusi diberikan perusahaan terhadap pihaknya.

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Para pemilik lahan milik almarhum H Amir bin Bujang Madani yang masuk area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP/OP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) seluas 70 hektar mengeluhkan aktivitas pertambangan emas di perusahaan tersebut.

Pasalnya pihak perusahaan hingga saat ini belum pernah menyelesaikan persoalan kontribusi lahan mereka.

ArtikelLainnya

1.500 Paket Sembako Disalurkan PT. CMI dan PT. DIB untuk Korban Banjir di Sandai Ketapang

Upaya Hukum Enam Anggota Koperasi SSB terhadap PT BNS Gagal di PN Ketapang

Tanggapi Serangan, Bupati Alex: Saya Tetap Fokus Bekerja, Biar Masyarakat Menilai Perbuatan Oknum Tersebut

Salah seorang waris pemilik lahan Imran Kurniawan mengaku selama ini kegiatan perusahaan di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat belum sama sekali memberikan kontribusi lahan seperti kesepakatan awal.

“Sejak beroperesi 7 tahun yang lalu, dan telah berproduksi selama lebih dari 1 tahun, hingga kini kami dari pihak keluarga ahli waris yang sah tidak pernah sama sekali menerima pembayaran kontribusi terhadap lahan yang digarap oleh PT SRM, seperti isu yang kita dengar sudah adanya pembayaran sebesar Rp 18 miliar oleh Pamar Lubis selaku direktur,” ungkapnya, di Ketapang, Rabu (4/3/2020).

Menurut Imran, jika telah dibayarkan tentunya sertifikat hak milik seluas 24 hektar dan sisanya yang sudah ber Surat Keterangan Tanah (SKT) sudah diserahkan ke PT SRM, namun kenyataannya hingga kini masih ditangan pihak keluarga ahli waris.

Para ahli waris pemilik tanah seluas 70 hektar ketika berada di luar lokasi tambang milik PT SRM (ist).

Ia melanjutkan, bahkan untuk menyelesaikan persoalan tanah milik keluarganya, dirinya pernah berupaya terjun ke lokasi guna untuk bertemu pihak manajemen.

“Akan tetapi, di lokasi kami malah ditahan dan tidak diberikan masuk ke dalam area perusahaan oleh Brimob yang berjaga,” kesalnya.

Atas kejadian yang menimpanya di lapangan, Imran menjelaskan dirinya melalui pihak keluarga lainnya yang memiliki lahan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Ketapang setahun yang lalu.

“Tujuan kita melapor agar pihak Polres bisa menjembatani menyelesaikan persoalan pembebasan lahan ini dengan cara mempertemukan kita dengan pihak manajemen perusahaan, tapi hingga saat ini laporan kita tidak ada tanggapan dan terkesan dibaikan oleh pihak Polres Ketapang,” kesalnya.

Ia berharap persoalan ini cepat ditangani pihak pemerintah dan pihak penegak hukum.

“Dan kalau pihak manajemen dalam hal ini direktur perusahaanya terbukti melanggar hukum, kita minta pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas,” pintanya.

Hingga berita ini ditayangkan kalbar.kabardaerah.com masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan.

(agsh)

Post Views: 1,558
Tags: Kabupaten KetapangKalimantan BaratLahan TambangPT Sultan Rafli MandiriTambang Emas
Share596TweetSend
Previous Post

Berkonsep Modern dan Milenial, Grand Zuri Hadir di Ketapang dengan Fasilitas Lengkap

Next Post

Sebar Berita Hoax di Akun Facebook Terkait Virus Corona, Warga Jelai Hulu Diamankan Polisi

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua