KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Para pemilik lahan milik almarhum H Amir bin Bujang Madani yang masuk area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP/OP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) seluas 70 hektar mengeluhkan aktivitas pertambangan emas di perusahaan tersebut.
Pasalnya pihak perusahaan hingga saat ini belum pernah menyelesaikan persoalan kontribusi lahan mereka.
Salah seorang waris pemilik lahan Imran Kurniawan mengaku selama ini kegiatan perusahaan di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat belum sama sekali memberikan kontribusi lahan seperti kesepakatan awal.
“Sejak beroperesi 7 tahun yang lalu, dan telah berproduksi selama lebih dari 1 tahun, hingga kini kami dari pihak keluarga ahli waris yang sah tidak pernah sama sekali menerima pembayaran kontribusi terhadap lahan yang digarap oleh PT SRM, seperti isu yang kita dengar sudah adanya pembayaran sebesar Rp 18 miliar oleh Pamar Lubis selaku direktur,” ungkapnya, di Ketapang, Rabu (4/3/2020).
Menurut Imran, jika telah dibayarkan tentunya sertifikat hak milik seluas 24 hektar dan sisanya yang sudah ber Surat Keterangan Tanah (SKT) sudah diserahkan ke PT SRM, namun kenyataannya hingga kini masih ditangan pihak keluarga ahli waris.
Ia melanjutkan, bahkan untuk menyelesaikan persoalan tanah milik keluarganya, dirinya pernah berupaya terjun ke lokasi guna untuk bertemu pihak manajemen.
“Akan tetapi, di lokasi kami malah ditahan dan tidak diberikan masuk ke dalam area perusahaan oleh Brimob yang berjaga,” kesalnya.
Atas kejadian yang menimpanya di lapangan, Imran menjelaskan dirinya melalui pihak keluarga lainnya yang memiliki lahan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Ketapang setahun yang lalu.
“Tujuan kita melapor agar pihak Polres bisa menjembatani menyelesaikan persoalan pembebasan lahan ini dengan cara mempertemukan kita dengan pihak manajemen perusahaan, tapi hingga saat ini laporan kita tidak ada tanggapan dan terkesan dibaikan oleh pihak Polres Ketapang,” kesalnya.
Ia berharap persoalan ini cepat ditangani pihak pemerintah dan pihak penegak hukum.
“Dan kalau pihak manajemen dalam hal ini direktur perusahaanya terbukti melanggar hukum, kita minta pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas,” pintanya.
Hingga berita ini ditayangkan kalbar.kabardaerah.com masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan.
(agsh)
Discussion about this post