KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Tersangka pelaku tindak narkoba berinisial YD (16) seberat 11,07 gram mengakui perbuatannya, iapun menyesal atas apa yang dilakukannya dan dirinya siap menerima konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.
“Saya menyesal pak, barang itu saya beli di Kota Ketapang seharga Rp 10 juta,” akunya, di Polres Ketapang, Rabu (29/1/2020).
Ia mengatakan, bahwa dirinya telah mengenal barang haram tersebut sejak usianya 14 tahun. Dimana awalnya dia menyebukan hanya sebatas pengguna, dan pada akhirnya ikut terlibat dalam mengedarkan.
“Saya sampai sekarang masih aktif menggunakan, biasanya satu pekan beberapa kali, dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, awalnya dia diberi kepercayaan dan modal oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang haram tersebut.
“Keuntungan dari penjualan itu kembali dibelikan ke narkoba, baik untuk kembali dijual maupun di konsumsi sendiri,” ungkapnya.
(agsh)
Discussion about this post