KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dua terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial YAP (31), dan YD (16) diringkus jajaran anggota Polsek Manis Mata, di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Ketapang, Senin (27/1/2020).
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, kedua terduga tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram di dalam tas milik mereka.
“Setelah dilimpahkan ke Polres, kita lakukan penahanan,” ujar Iptu Anggiat Sihombing, Rabu (29/1/2020).
Ia menjelaskan, untuk terduga YAP pihaknya masih melakukan proses pengembangan penyidikan, lantaran menurut Anggiat pada saat sedang berboncengan dengan YD, dan barang bukti ditemukan di tas milik YD.
Ia melanjutkan, kendati adanya penahanan terhadap YD. Karena masih terbilang anak dibawah umur, namun dalam prosesnya nanti pihak kepolisian akan melakukan prosedur sesuai dengan UU peradilan anak.
“Nanti selama proses akan didampingi KPAID dan Bapas untuk bimbingan konselingnya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YD sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka termasuk kategori pengedar, karena barang bukti yang dimiliki diatas 5 gram. Saat ini kita terus mendalami kemungkinan untuk memcari keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
(agsh)
Discussion about this post