KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – PT Marga Mulia selaku pelaksana mega proyek peningkatan struktur Jalan Pelang – Batu Tajam senilai 56 Miliar, dinilai gagal.
Pasalnya selain dikenakan sanksi denda atas perpanjangan waktu, pelaksana juga diminta untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai perpanjangan waktu selama 50 hari yang telah diberikan Dinas PUTR Ketapang.
Dari pantauan di lokasi sejumlah titik di sepanjang jalan yang telah dibangun saat ini mengalami sudah kerusakan. Sedikitnya terdapat puluhan titik disepanjang ruas jalan tersebut mengalami kerusakan, mulai dari jalan yang kembali berlubang hingga terdapat banyak serpihan sisa aspal bekas kerusakan jalan.
Untuk itu sejumlah pihak berwenang diminta untuk melakukan audit atas pekerjaan tersebut.
Ironisnya proyek dengan pagu anggaran yang sangat fantastis tersebut juga terdapat banyak yang ditambal sulam, guna menutupi kerusakan jalan yang baru dibangun.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta pihak terkait mulai dari Inspektorat, BPK hingga BPKP untuk turun kelapangan melakukan audit fisik pekerjaan.
“Karena dari awal kita sudah mewarning agar diputus kontraknya dan dibayarkan sesuai yang ada,” tegasnya, Jumat (24/1/2020).
Namun, hal itu menurutnya terus dipaksakan oleh pihak DPUTR untuk pelaksanaannya.
“Sehingga ini menimbulkan kesan atau opini negatif, apakah benar untuk penyelesaian pekerjaan atau hanya sekedar mencairkan sisa anggaran,” ketusnya.
Ia menambahkan, apalagi saat ini kondisi jalan sudah banyak yang kembali rusak, meskipun masih dalam tahap pengerjaan, namun dengan nominal pagu yang fantastis seharusnya kualitas pekerjaan bisa terjaga.
“Dengan tidak selesainya pekerjaan sesuai waktu kontrak sewaktu itu juga harusnya menjadi catatan, terlebih ketika pekerjaan sudah dibangun kembali rusak,” ujarnya.
Seharusnya, ia mengingatkan dinas dalam hal ini tegas jangan letoy, dan terkesan ikut bermain. Karena tidak berani mengambil tindakan tegas.
(agsh)
Discussion about this post