KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pengerjaan Proyek Simpang Kelampai (Dungun Baru), Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dikerjakan oleh pihak CV Torina senilai Rp 9.013.966.000 dari dana alokasi khusus reguler tahun 2019 pernah tersandung persoalan masalah galian C.
Dimana perusahaan tersebut selaku pelaksana mengambil galian C di area lokasi PT HKI.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengaku, terhadap pengambilan galian C yang dilakukan CV Torina pihaknya telah melakukan intograsi dan memanggil beberapa orang dari pihak CV Torina maupun PT HKI.
“Ada sekitar 4 orang, termasuk pemilik dan para pekerjanya yang telah kita panggil untuk dimintai keterangan, namun pada akhirnya PT HKI nya tidak mau membuat laporan karena alasan jalan ini untuk kepentingan umum,” terang Eko, Jumat (24/1/2020).
Namun kendati PT HKI tidak membuat laporan, lanjut Eko, pihak Polres Ketapang akan tetap menindaklanjuti persoalan galian C itu.
“Untuk saat ini kemungkinan masih dalam tahap pemeliharaan, tapi setelah selesai masa pemeliharaannya dan penyerahan akan kita lakukan pengecekan kembali ke lapangan,” tegas Eko.
(agsh)
Discussion about this post