KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kepala Dinas Catatatan Sipil Kabupaten Ketapang, Mansen mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tertera masa berlakunya sudah mati, kini bisa dinyatakan seumur hidup.
Hal itu menurutnya, berdasarkan adanya aturan dari Kemendagri no 471.13/6153/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2019.
“Terkait adanya persoalan tersebut kita juga telah memberitahukan kepada seluruh instasi-instasi, dan kecamatan-kecamatan, desa-desa maupun kelurahan agar bisa disampaikan kembali kepada masyarakat,” ungkapnya, Jumat (17/1/2020).
Mensen menambahkan, e-KTP itu bisa dirubah atau diperpanjang menjadi seumur hidup, jika ada perubahan data indentitas pemilik.
“Contohnya jika akan merubah nama, alamat secara otomatis blanko di e-KTP nya akan berubah masa berlakunya menjadi seumur hidup,” tuturnya.
(agsh)
Discussion about this post