KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sebanyak 565 perkara pidana telah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sepanjang tahun 2019 lalu.
Humas PN Ketapang, Hendra Wardana menyebutkan dari total keseluruhan perkara, terdapat 160 sisa perkara yang akan diselesaikan pada tahun 2020.
“Keseluruhan perkara pidana dan perdata, yang sudah putus atau selesai sebanyak 405 perkara. Sedangkan sisanya diselesaikan tahun ini,” ungkapnya, Jumat (17/1/2020).
Dia melanjutkan, tekait pelimpahan perkara baru di bulan Desember tahun lalu berjumlah kurang lebih 40 perkara. Dimana Hendra menegaskan perkara tersebut merupakan target pihaknya untuk diselesaikan.
“Mengenai lama waktu penanganan perkara, untuk perdata paling lama lima bulan dan pidana tiga bulan,” tuturnya.
“Pada tahun 2019 juga terdapat tiga perkara yang cukup menjadi perhatian publik, yakni perkara soal ITE, tambang dan pasar,” tambahnya.
(agsh)
Discussion about this post