KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Belum terselesaikannya pekejaan proyek pembangunan peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam oleh pihak PT Marga Mulia selaku kontraktor pelaksana dinilai oleh salah satu anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani, pihak pelaksana pekerjaan tersebut telah gagal dalam memenuhi tanggungjawab.
Ia berharap pihak terkait agar dapat melakukan blacklist terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp 56 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tersebut.
Sementara itu tenaga opersional PT Marga Mulia, Kiryono membenarkan kalau pembangungan proyek Jalan Pelang-Batu Tajam tidak selesai hingga batas waktu kontrak yang ada.
Bahkan saat ini diakuinya pihaknya sedang mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan ke Dinas PUTR.
“Kami sudah rapat sama dinas PU, saat ini kami sedang melengkapi administrasi untuk permohonan pengajuan perpanjangan yang kami ajukan selama 40-50 hari kedepan,” ungkapnya, Senin (30/12/2019).
Artikel Lainnya : Progres Mega Proyek Jalan Pelang-Batu Tajam Belum Capai Target
Terkait Proyek Pelang; Batu Tajam, Begini Tanggapan Inspektorat Ketapang
Kiryono menjelaskan, tidak selesainya proyek Jalan Pelang-Batu Tajam tepat waktu lantaran pihaknya menghadapi banyak persoalan atau kendala mulai dari cuaca hingga tekstur dasar jalan yang dibangun.
“Kendala kita banyak, seperti faktor alam, dasar jalan yang merupakan gambut dan lainnya,” akunya.
Ia menambahkan, tehadap kondisi jalan yang telah rusak pihaknya siap memperbaiki kembali.
“Yang jelas kita siap menerima konsekuensi apapun, dan siap bertanggungjawab,” ucapnya.
(agsh)
Discussion about this post