KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Bangunan Rehab ruangan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, dalam realisasi pembangunannya di Keluhkan anggota komite sekolah, Mohyar.
Menurut Mohyar, kendati seluruh pekerjaan pembangunan sekolahan tersebut telah selesai, namun banyak ditemukan kejanggalan terhadap pekerjaan yang telah diglontorkan dari DAK sebesar Rp 1,9 Miliar teersebut.
“Seharusnya kayu yang lama diganti, tetapi realisasinya tidak. Penilaian saya hampir 50 persen menggunakan kayu lama. Kalau sekarang pekerjaan sudah selesai, dan kayu-kayu itu sudah tertutup plapon,” ujar Mohyar, belum lama ini, seraya menyebut dirinya sempat memviralkan di media sosial tentang kayu-kayu untuk plapon yang tidak diganti.
Lebih lanjut, Mohyar menerangkan, kejanggalan lain dalam pekerjaan rehab tersebut, pelaksana pekerjaan tidak dilakukan oleh lembaga sekolah dan komite (panitia pembangunan). Padahal ia mengaku, harusnya dikerjakan secara swakelola atau bukan dikerjakan pihak lain.
“Kalau swakelola harusnya dikerjakan pihak sekolah dan melibatkan komite. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa dikerjakan pihak lain, anehnya lagi yang mengerjakan adalah PNS kantor Camat. Ketika diminta RAB, sampai sekarang tidak ada yang mau menunjukkan,” ketusnya.
Ia menambahkan, jika dilihat dari berbagai bahan (kayu lama-red) dan kualitas pekerjaan diprediksi tidak bertahan lama. Terbukti kamarin di masa pengerjaan terdapat beberapa titik pekerjaan sudah rusak.
“Kalau saya nilai, pembangunan tidak akan bertahan lama. Sedangkan kita tahu, tidak sedikit anggaran yang terkucur. Jika kedepan masih ada kerusakan, kita mendesak yang mengerjakan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dari hasil pantauan media ini kendati kondisi sekolahan keseluruhan item pekerjaan telah namun pengecatan semendinding sekolah terlihat asal-asalan, dan bagian atas atap sekolah dimasuki rebesan air hujan pada triplek karena atap ada yang bocor.
(ewn/agsh)
Post Views: 375
Discussion about this post