KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Proyek-proyek senilai milyaran rupiah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat baik itu dari konstruksi bangunan, maupun infrastruktur jalan, pekerjaan masih terkesan mementingkan keuntungan semata, namun tidak memperhatikan langkah dan upaya tentang tenaga kerja yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Bahkan menjadi hal pemandangan biasa sebuah poster berlambang Kesehatan Keselamatan dan Kerja (K3) itu terpampang hampir di setiap proyek-proyek besar, dan seharusnya menjadi prioritas tentang keselamatan pekerja.
Sesuai yang diamanahkan
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Menjadi keharusan sipekerja diikut sertakan dalam BPJS ketenagakerjaan tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun dibalik itu ada pembiaran dan seolah-olah ketika pekerja sudah didaftarkan semua menjadi aman serta seharusnya setiap pekerjaan proyek-proyek besar yang dananya bersumber dari pemerintah itu tentu harus mengkaji lebih jauh makna dari K3 tersebut. Dan tak jarang sipekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan yang lainnya.
Satu diantara pelaksana proyek konstruksi bangunan di rumah sakit Agoesdjam Ketapang, Erik menjelaskan, Kewajibaan perusahaan terkait K3 tidak tertuang dalam anggaran proyek, namun yang harus ada penerapanya hanyalah BPJS Ketenaga kerjaan.
“Kita menerapkan BPJS keselamatan ketenaga, dan dipekerjaan kita K3 tidak tertuang didalam anggaran proyek berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang
pedoman analisis harga satuan pekerjaan” jelas Erik, melalui pesan di WhatsApp nya beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, pekerjaan tersebut (K3) harus tercantum didalam anggaran biaya tersendiri dalam perencanaan pekerjaan.
Sedangkan berdasarkan peraturan kementrian pekerjaan umum, ia menambahkan, pekerjaan K3 wajib dimasukan kedalam anggaran proyek dan tertuang didalam analisa tersendiri.
(erwin)
Discussion about this post