KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terkait pembangunan masjid Al-Muttaqin, di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dari bantuan dana hibah Pemkab Ketapang sebesar Rp 1 miliar, pengurus dan jema’ah masjid melakukan rapat koordinasi bersama pelaksana pembangunan.
Namun sangat disayangkan rapat yang dipimpin langsung oleh wakil ketua pengurus, dengan dihadiri kurang lebih 30 orang termasuk pengurus dan jema’ah masjid, usai ba’da sholat Jumat, minggu lalu berakhir dengan kericuhan.
Pasalnya kericuhan dipicu ketika Abdul Hakim, selaku pelaksana pembangunan masjid ketika memaparkan tentang penjualan barang bekas bangunan lama yang merupakan wakaf dari jema’ah untuk menutupi kekurangan kegiatan pembangunan masjid yang sudah didanai bantuan hibah dari Pemkab Ketapang tersebut tanpa adanya koordinasi, dan musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus maupun jema’ah.
Selain itu, penyerahan hasil akhir dari pelaksanaan pembangunan masjid yang menyatakan pembangunan masjid itu telah finis kepada pengurus, dan jema’ah masjid tanpa dokumen tertulis.
Padahal menurut keterangan Sunardi, salah satu pengurus masjid Al-Muttaqin, hasil rapat sebelumnya di kediaman Abdul Hakim, pada 07 Juli 2019, tentang janji dan kesepakatan, bahwa dengan bantuan dana hibah Rp 1 miliar tersebut bangunan masjid rampung tidak termasuk cat dan lantai.
“Dari awal masuknya bantuan dana hibah hingga finish selesainya pembangunan sudah diwarnai dengan pertengkaran. Ini disebabkan ambisi pribadi dari Abdul Hakim dalam mempertahankan untuk pengelolaan dana hibah tersebut,” ungkap Sunardi.
Pria yang panggilan karibnya Unai ini pun menilai proyek pembangunan masjid Al-Muttaqin terkesan sekali adanya monopoli dari pengelola dana hibah tersebut.
“Terkesan juga ada yang fiktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan masjid ini,” tegasnya.
Ia berharap agar pihak terkait, khususnya penegak hukum mau melakukan pemantauan, mulai dari pengelolaan pembangunan, hingga penggunaan anggaran dana bantuan hibah tersebut.
(erwin)
Post Views: 755
Discussion about this post