KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terkait adanya laporan dari warganya ke pihak Polsek Muara Pawan, dan berakhir mediasi di Kantor Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, terhadap pinjaman Kepala Desa (Kades) Tempurukan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan adanya kegiatan fisik proyek diduga mangkrak seperti sebelumnya ditayangkan oleh kalbar.kabardaerah.com, diklarifikasi Kedes setampat.
Menurut Apok Suprianto dirinya selaku Kades Tempurukan menjelaskan, adapun tujuan pinjaman uang dari Dana Desa (DD) kepada bendaharanya sebesar Rp 33,9 juta di tahun 2018 guna untuk pembayaran upah tukang dan pembelian material fisik.
“Sedangkan yang Rp 70 juta tahun 2019 untuk pekerjaan fisik DD tahun berjalan saat ini, dan itu pun sudah saya bayarkan sebesar Rp 25 juta untuk upah dan pembelian material pembangunan DD yang sedang berjalan di tahun ini,” tegasnya mengklarifikasi, Sabtu (2/11/2019)
“Jadi apa yang telah disampaikan warga tentang kegunaan pinjaman tadi buat kepentingan pribadi itu saya tegaskan tidak benar, apalagi pinjamannnya bersumber dari ADD tahun 2017 dan 2018,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk kegiatan fisik DD di tahun 2018 yakni barau timbun di RT 09 yang belum selesai, dirinya menyampaikan karena tukang yang ditunjuk oleh TPK tidak melakukan pekerjaan sampai selesai.
“Padahal upahnya sudah kita bayar, tapi baru separoh pekerjaan tukang yang juga merupakan warga kita lari dan tidak mau lagi bekerja. Sehingga material yang sudah kita beli pun seperti semen belum sempat dipakai kini sudah membeku,” bebernya.
Kini, dikatakan Apok untuk memajukan pembangunan di desanya pekerjaan pada tahun 2018 maupun pembangunan fisik yang bersumber dari DD di tahun berjalan saat ini harus ia selesaikan.
(agsh)
Post Views: 251
Discussion about this post