KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kesal dengan ulah Kepala Desa (Kades) Diduga menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi, dan mangkraknya bangunan fisik pekerjaan proyek menggunakan ADD, masyarakat Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang melaporkan Kades mereka ke Polsek setempat.
Menurut Arsat salah satu warga yang melapor persoalan tersebut mengatakan, terkait laporan warga terhadap Kades Tempurukan ke Polsek Muara Pawan karena belum adanya itikat pengembalian pinjaman uang ADD dari bendahara desa diduga untuk kepentingan Kades pada tahun 2017 sebesar Rp 33 juta, dan tahun 2018 sebesar Rp 70 juta.
“Malah kita juga melaporkan adanya pembangunan yang mangkrak di RT 09, dimana sudah di SPJ kan dan sudah dicairkan, itukan namanya fiktif dan merugikan negara,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Ia menambahkan, terhadap laporan masyarakat tadi ke Polsek, menurutnya juga telah diakui Kades ketika mediasi warga di Kantor Kecamatan Muara Pawan yang dihadiri pihak Camat, Kapolsek, serta Danramil.
“Keseluruhannya yang kita laporkan diakui kades, dan terhadap pinjaman uang dari 2017 dan 2018, dalam natulen serta surat perjanjian Kades menyanggupi mengembalikan keseluruhan dana yang telah dipakainya dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Ia melanjutkan, selain itu terhadap pekerjaan yang mangkrak di RT 09, Kades menyanggupi untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Meski sudah dicairkan, hasil natulen pihak Kades bersedia untuk melanjutkan pekerjaan yang mangkrak tadi,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Muara Pawan Maiser, SE ketika dihubungi media ini membenarkan pihaknya telah melakukan mediasi antara warga Tempurukan, dan Kades setempat.
“Dari hasil natulen rapat, Kades siap mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui tiga perjanjian komitmen,” kata Maiser.
Ia pun selaku camat berharap agar kedepan Kades Tempurukan tidak lagi melakukan perbuatan serupa seperti yang telah dia lakukan sebelumnya.
Discussion about this post