KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kegiatan penebangan kayu di HPH (Hak Pengusahaan Hutan) oleh perusahaan PT Duadja Corporation II tahun 2018-2019, di wilayah Desa Kenyubur, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dinilai oleh Lo Song Leng diduga ilegal.
Hal tersebut seperti yang ia sampaikan melalui kuasa hukumnya Darius Ivo Elmoswat, SH.
Ivo menerangkan, dugaan ilegal yang dituduhkan oleh kliennya tersebut terhadap kegiatan penggarapan kayu oleh PT Duadja Corpotion II tersebut karena perbuatannya melawan hukum.
Dimana menurutnya, pemilik perusahaan itu Tn. Alex Korompis dan Komisaris Utamanya Ny.Sofia Korompis telah melakukan Penggelapan Status Warga Negara Asing, Pemalsuan Status Warga Negara Asing, diduga melakukan tindakan mengatur Pejabat Negara baik di Pusat maupun di Propinsi/Gubernur, serta melakukan tindakan mengatur dokumen negara, merampas kekayaan negara, yakni hasil bumi, dan penipuan mitra kerja.
“Pemilik PT ini bahkan sejak tahun 1996 telah menetap dan tinggal di Singapura, dan meninggalnya serta dikubur pun di tahun 2013 di Singapura,” ungkap Ipo, Senin (7/10/2019).
Selain itu dibeberkan Ipo, Penebangan Kayu-kayu dengan beroperasinya alat-alat berat di lokasi dengan luas 74.860 Ha/hektar atas dasarkan RKT (rencana kerja tahunan) yang dikeluarkan ijinnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi diketahui Gubernur Kalbar tahun 2018-2019 yang diterbitkan itu diduga ilegal.
“Jadi kami meminta agar aparat penegak hukum khususnya Polres Ketapang, dan Polda Kalimantan Barat segera melakukan tindakan operasi menghentikan penebangan kayu yang dilakukan oleh PT Duadja Corporation II ini, dan segera melakukan penyitaan kayu-kayu log hasil tebangan mereka untuk Negara, serta alat-alat berat dan semua barang-barang yang bergerak disita pula karena adanya perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Discussion about this post