KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalbar menggelar Orientasi Anggota DPRD di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (07/10/19).
Orintasi ini dilaksanakan berdasarakan Permendagri No. 14 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota, kegiatan ini berlangsung selama 2 hari diikuti oleh 30 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dan 45 orang anggota DPRD Kabupaten Sambas, dengan tujuan sasaran kegiatan adalah terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah antara DPRD dengan Pemda.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah melaksanakan kegiatan Orientasi ini bagi Anggota DPRD, Kegiatan ini kami harapkan dapat menjadi masukan dan motivasi bagi Anggota DPRD periode 2019-2024 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai legislator dan penyambung aspirasi masyarakat,” ujar Sekda Kalbar, AL.Laysandri, saat membuka kegiatan orientasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah daerah itu adalah eksekutif dan legislatif yang merupakan mitra sejajar dalam melaksanakan Pembangunan.
“Oleh karna itu kami berharap dukungan dari legislatif dengan pola kemitraan dalam pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah satu sama lainnya sebagaimana ditegaskan pada pasal 57 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selanjutnya mewakili Kepala Badan BPSDM Kalbar, Sekertaris BPSDM, Pitter Bonis dalam kesempatan itu menyampikan tujuh poin materi yang akan disampaikan bagi peserta orientasi anggota DPRD Kabupaten Kota se Kalimantan Barat, yang pertama materi mengenai undang-undang dasar 1945 Bhineka Tunggal Ika NKRI dan Wawasan Kebangsaan, kedua sistem pemerintahan Indonesia, ketiga internalisasi integritas, keempat hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah, kelima pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang fungsi tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD, dan ketujuh yakni muatan lokal atau isu-isu aktual.
(miftah)
Post Views: 410
Discussion about this post