KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi perwakilan TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, dan Pemda Ketapang kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai lalai lantaran terjadi kebakaran di lahannya.
Kali ini PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan PT Cargill Group disegel dan sedang dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Dikatakan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono penyegelan dilakukan lantaran pihaknya menilai dua anak perusahaan PT Cargill yang terletak di Kecamatan Manis Mata telah lalai sehingga terjadi Karhutla di lahan mereka.
“Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan,” ungkapnya, Selasa (24/9/2019).
Dijelaskan Kapolda, jika penyegelan dilakukan di dua lokasi milik PT Harapan Sawit Lestari (HSL) yang lahan terbakar kurang lebih 17 Hektar dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) sekitar 6 hektar.
“Ini perusahaan milik asing milik amerika PT Cargill,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus Karhutla, lanjut Didi ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan Gubernur 39 tahun 2019 mengenai sanksi komulatif dan sanksi administrasi.
“Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi komulatifnya mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi apabila lalai maka izin konsesinya dibekukan selama 3 tahun kemudian kalau terbukti ada unsur kesengajaan dibekukan 5 tahun dan jika berulang kali maka izinnya dicabut sehingga tidak bisa berusaha lagi,” ungkapnya.
Akibat Karhutla diakui Didi sangat berdampak terjadinya kabut asap yang parah dan benar-benar merugikan semua pihak dalam berbagai aspek mulai kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.
(agsh)
Post Views: 269
Discussion about this post