KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kalah di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, sengketa tanah di Jalan MT. Haryono atau tepatnya di deretan ruko yang salah satunya Apotik Farmasia, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dimenangkan oleh Acuan dan kawan-kawannya di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat.
Hal itu seperti yang disampakaikan MJ. Simosir, SH selaku kuasa hukum Para Pembanding, pada Jumat (20/9/2019).
Menurut MJ. Samosir, dasar dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Ketapang oleh Pengadilan Tinggi Pontianak disebabkan gugatan para penggugat, salah satunya Jamaluddin yang merupakan ahli waris Zarkani telah lewat waktu atau daluwarsa.
“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PT Pontianak mengutip Pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai ius constitutum/hukum positif yang berlaku di Indonesia serta mengikat terhadap tanah yang bersertifikat,” jelas Simosir.
Ia melanjutkan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila setelah lewat waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat hak milik yang diperoleh dengan itikad baik, maka gugurlah hak orang lain untuk melakukan keberatan atau tuntutan atas tanah yang sudah bersertifikat tersebut.
Ia menambahkan, disisi lain PT Pontianak juga membatalkan putusan PN Ketapang dengan pertimbangan hukum bahwa bukti jual beli yang dimiliki Kliennya merupaka akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah(PPAT).
“Hal ini tentunya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penerbitan/peralihan hak milik sebagaimana masing- masing tertera pada sertifikat hak milik Klien kami, dan jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT secara hukum dianggap sebagai perolehan hak atas tanah yang dilakukan dengan itikad baik,” ujarnya.
Simosir menuturkan putusan kemenangan atas sengketa tanah yang dimenangkan oleh kliennya tadi tanggal 6 September 2019, dan telah diumumkan di situs Web resmi PT Pontianak.
(agsh)
Post Views: 392
Discussion about this post