KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi menyoroti kinerja petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, yang diduga kurang tegas dalam menerapkan aturan larangan penggunan Hendphone (HP) bagi para narapidana.
Pengungkapan itu ia lontarkan setelah adanya kejadian yang menimpa seorang wanita Vika Nur Frastika (35), yang telah dicemarkan nama baiknya, dan difitnah melalui unggahan akun media sosial facebook yang diduga milik salah seorang narapidana penghuni Lapas Ketapang.
“Akibat unggahan dari pemilik akun facebook yang kita duga milik penghuni lapas tadi, akhirnya persoalannya berbuntut ke laporan polisi oleh wanita itu,” ungkap Suryadi, Sabtu (7/9/2019).
Dirinya selaku lembaga kontrol sosial berharap pihak sipir Lapas Ketapang agar lebih sering melakukan razia, sehingga tidak terjadi lagi kecolongan agar bisa tegaknya aturan terhadap larangan penggunan HP bagi para narapidana.
“Sementara kalau kita mau membesuk napi saja pengunjung harus diperiksa oleh petugas, dan tidak diperbolehkan membawa HP ke dalam LP,” cetusnya.
Menurut Suryadi, jika hal ini terus dibiarkan terjadi oleh pihak Lapas Ketapang terhadap warga binaanya, tidak menutup kemungkinan akan merugikan masyarakat yang ada di luar.
Discussion about this post