KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda SOPD Ketapang pada Selasa (3/9/2019), terhadap proses penataan Pasar Rangga Sentap. Bupati Martin Rantan didampingi Wabub H Suparpto, S bersama Forkopimda dan Dinas terkait melakukan peninjauan di Pasar Rangga Sentap dan berdialog langsung dengan para pedagang, Rabu (4/9/2019) pagi.
Kegiatan ini dilakukan Bupati Ketapang dalam rangka upaya memperoleh data dan informasi yang komprehensif.
Saat berdialog dengan para pedagang Martin mengatakan penataan Pasar Rangga Sentap terus dilakukan, akan tetapi tidak bisa dengan cepat dan harus diberikan waktu sampai 31 Desember 2019.
Kepada para pedagang, ia menjelaskan akan dibentuk satuan tugas (Satgas) yang memiliki tugas pertama melakukan pendataan oleh Satgas itu sendiri.
“Tugas pendataannya, seperti ada atau tidak pedagang yang punya lapak tetapi tidak berdagang. Kalau didapati dalam pendataan maka akan digantikan orang yang benar berdagang, selanjutnya sosialisasi, hasil dari rapat bersama dan bisa dilakukan sosialisasi penertiban,” ujar Martin dihadapan puluhan para pedagang Pasar Rangga Sentap.
Ia pun berharap kepada para pedagang agar memberi kepercayaan terhadap Forkopimda terhadap penataan Pasar Rangga Sentap seperti keinginan para pedagang.
Diketahui sebelumnya hasil rapat Bupati dan Forkopimda terkait pembahasan proses penataan pasar milik Daerah, telah dikeluarkan surat edaran nomor 510/2000/Kop.UKM.Dagprin/2019, tentang pelaksanaan penataan Pasar Daerah Kabupaten Ketapang.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melakukan penataan pasar-pasar milik daerah diprioritaskan pada penyiapan fasiltas dan infrastruktur pasar yang representative, sehingga mampu menampung seluruh pedagang khsusunya untuk wilayah Ketapang.
Selanjutnya dilakukan kajian dan langkah-langkah yang benar oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) dan Badan pengembangan (Balitbang) untuk pengembangan dan penataan pasar dengan melibatkan Forkompimda, OPSD terkait, Ormas, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Selanjutnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda membentuk Satgas penataan pasar daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing yang terbagi kedalam koordinator bidang pendataan, koordinator bidang sosialisasi, dan koordinator bidang penertiban. Dimana tim tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
Sementara untuk jangka pendek, penataan pasar pada aktivitas jual beli yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti terganggunya arus lalu lintas, pelayanan kesehatan, kegiatan belajar mengajar dan mengganggu pelayanan publik.
(agsh)
Post Views: 206
Discussion about this post