KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Oknum LSM berinisial MS (35) yang saat ini sudah berstatus tersangka di Polres Ketapang akibat terjerat kasus penipuan Makelar Kasus (Markus), sempat memberi keterangan yang sangat mencengkan kepada awak media ketika dihadirkan di ruangan Polres Ketapang saat konfrensi pers, Kamis (22/8/2019).
Menurut pengakuan MS, dirinya sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan oknum di Kejaksaan Ketapang untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum adik dari korban pelapor agar dapat bebas tanpa syarat.
“Disini kita sudah melakukan upaya dengan melakukan kedekatan kita dengan salah satu teman kita Jaksa, dan kita tidak bisa sebutkan namanya karena itu kode etik kita,” ungkap MS.
MS pun tidak memberikan keterangan secara jelas kepada awak media terkait siapa pihak yang menentukan besaran biaya untuk mengeluarkan adik kandung pelapor, namun dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto tersangka MS ini meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 50 Juta, agar adiknya korban dapat bebas tanpa syarat.
Lebih lanjut dijelaskan MS bahwa dari biaya yang diberikan keluarga korban untuk menyelesaikan kasus tersebut, dirinya juga meminta biaya jasa karena ikut terlibat dalam menyelesaikan persoalan dari keluarga pelapor.
Ia mengaku yakin kepada oknum Jaksa tersebut dapat mengeluarkan keluarga pelapor, karena diakuinya oknum di kejaksaan tadi juga pernah membebaskan salah satu warga yang tersandung kasus pada perkara lain, namun bukan melalui jasanya.
“Kita juga merasa minta jasa untuk mengurus. Kita sudah bekompromi lebih dalam sama teman kita salah satu oknum di kejaksaan, makanya kita memastikan kepada keluarga Heriyanto alias unyil dengan uang segitu bebas. Terbukti pada tanggal 29 tahanannya bebas,” jelasnya.
MS berdalih dalam menyelesaikan kasus adiknya pelapor dirinya tidak ada membawa nama lembaga.
“Belum, baru ini. Saya bawa nama pribadi saya, mereka memang datang ke kantor, tapi kita bawa nama pribadi kita,” ucapnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Agus Suprianto, ketika di konfirmasi, Jumat (23/8/2019), membantah adanya oknum di Kejaksaan yang dapat menyelesaikan kasus yang ada.
“Kejaksaan tidak ada pernah ketemu yang namanya MS itu, inikan proses sudah berjalan, kalau ada yang menyebut oknum jaksa terlibat, itu tidak benar, tidak ada,” tegasnya.
(agsh)
Post Views: 373
Discussion about this post