KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang dengan terdakwa korporasi PT Laman Mining atas kasus melakukan penambangan Ilegal di kawasan HPK di wilayah Matan Hilir Utara (MHU) beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining dengan pidana denda Rp 37,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT Laman Mining.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU dimulai sekitar pukul 13.05 WIB, Rabu (14/8/2019) dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana selaku Hakim Ketua dan hakim anggota yakni Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana dengan dihadiri pihak-pihak terkait termasuk perwakilan dari PT Laman Mining.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Dharmabella Thimbasz melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto ketika dikonfirmasi mengatakan jika PT Laman Mining telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sesuai dengan pasal dakwaan pertamanya pasal 89 ayat (2) huruf a uu nomor 18 tahun 2017 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining pidana denda Rp 37,5 Miliar dan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam satu bulan maka harta kekayaan milik korporasi akan dilakukan perampasan dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT Laman Mining,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain menuntut pidana denda dan pencabutan izin usaha PT Laman Mining, pihaknya juga melakukan perampasan barang bukti berupa 7 unit alat berat berupa eksavator.
“Kasus ini awalnya dari KLHK kemudian dilimpahkan ke Kejati dan kemudian dilimpahkan ke kita karena tempat kejadian perkaranya di Ketapang,” jelasnya.
(agsh)
Post Views: 416
Discussion about this post