Penyampaian Raperda tentang perubahan tersebut dilakukan dalam sidang Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Elmanto, didamping unsur wakil ketua seperti Junaidi, Jamhuri, di ruang rapat sidang paripurna DPRD Ketapang, Rabu (14/8/2019).
Bupati Martin Rantan dalam sambutannya mengatakan sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, kondisi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk melakukan perubahan APBD antara lain, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran 2018 yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2019.
Selanjutnya tahapan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD, penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD telah kita lakukan dan telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Ketapang.
Menurut Martin Kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara ini kemudian yang dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran maupun dokumen pelaksanaan perubahan anggaran, yang kemudian kita kompilasi menjadi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019, dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Pada APDB sebelum perubahan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2.228.209.039.129,20 (dua trilyun dua ratus dua puluh delapan miliar dua ratus sembilan juta tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen).
Pada APBD perubahan ditargetkan menjadi sebesar Rp2.342.416.740.227,20 (dua trilyun tiga ratus empat puluh dua miliar empat ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).
Martin menjelaskan kenaikan tersebut terjadi pada pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sedangkan pendapatan yang bersumber dari perimbangan tidak mengalami perubahan.
Disampaikannya penyesuaian yang terjadi di bidang pendapatan, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini, pendapatan asli Daerah Kabupaten Ketapang direncanakan naik sebesar Rp 18.678.665 .681,- (delapan belas miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).
Yang semula, menurut Martin ditargetkan sebesar Rp 132,828.832.1 89,20 (seratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen), pada perubahan APBD ditargetkan menjadi sebesar RP 151.507.497.870,20 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah koma dua puluh sen).
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 434.056.553.357,- (empat ratus tiga puluh empat miliar lima puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
Sementara pada perubahan APBD tahun anggaran 2019, rencana belanja daerah kabupaten Ketapang ditargetkan sebesar Rp 2.435.942.815.078,20 (dua trilyun empat ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu tujuh puluh delapan rupiah koma dua puluh sen) atau terjadi kenaikan sebesar Rp 212.733.775.949.- (dua ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) dari Apbd sebelum perubahan belanja daerah tersebut dialokasikan dalam kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Alokasi untuk belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp 1.122.545.951.468,79 (satu trilyun seratus dua puluh dua miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) atau 46,08 persen dari t belanja daerah.
Selanjutnya untuk belanja langsung, direncanakan sebesar Rp 1.313.396.863.609,41 (satu trilyun tiga ratus tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan rupiah koma empat puluh satu sen) atau sebesar 53,92 persen dari total belanja daerah.
Untuk bidang pembiayaan berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah Disepakati bersama, penerimaan pembiayaan pada apbd perubahan tahun anggaran 2019 hanya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018, sebesar Rp. 98.526.074.851,- (sembilan puluh delapan miliar lima ratus dua puluh enam juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) sebagian besar silpa tersebut merupakan sisa lebih yang bersifat earmarked atau sudan ditentukan arah penggunaannya.
Bidang pembiayaan berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2018 yang telah kita sepakati bersama, penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan tahun anggaran 2019 hanya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018, sebesar Rp. 98.526.074.851,- (sembilan puluh delapan miliar lima ratus dua puluh enam juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) sebagian besar silpa tersebut merupakan sisa lebih yang bersifat earmarked atau sudan ditentukan arah penggunaannya.
Discussion about this post