KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Lantaran beroperasi kembali dengan tidak memiliki perizinan Terminal Khusus (Tersus) Ilegal milik CV Juara Motor yang berada di bawah jembatan Pawan II Ketapang dilakukan pemasangan rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas bongkar muat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, pada Kamis (8/8/2019).
Kasi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub Ketapang, Burhanudin, SE mengaku kalau pemasangan rambu larangan penambatan kapal di sepanjang dermaga Tersus milik CV Juara Motor lantaran Tersus tersebut tidak memiliki izin.
“Pemasangan rambu ini selain melarang kapal bertambat juga dilarang adanya aktivitas bongkar muat di lokasi Tersus ini,” katanya di lokasi pemasangan rambu larangan.
Menurutnya, selain itu keberadaan kapal-kapal bertambat dan aktivitas bongkar muat dapat berdampak negatif bagi ruang gerak lalu lintas perairan sekitar, karena lokasi berada tepat di tikungan sungai serta bersebelahan dengan Jembatan Pawan II.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan, apalagi sudah ada dua surat dari Pemda Ketapang yang intinya menyatakan tidak diperkenankan melakukan bongkar muat. Apalagi mendirikan Tersus di lokasi ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pasca pemasangan rambu larangan ini, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda guna mengambil langkah-langkah kedepan jika memang pihak pemilik dermaga masih melanggar atau membangkang.
“Kalau masih melakukan aktivitas bukan tidak mungkin akan ditertibkan dan bisa dibawa keranah hukum sesuai ketentuan berlaku,” imbaunya.
Burhanudin menjelaskan, kalau sebenarnya pemilik Tersus sudah mengetahui larangan pembuatan Tersus sejak tahun 2014 ketika Bupati sudah menolak merekomendasikan pembuatan Tersus. Lantaran lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai aturan, bahkan pemilik Tersus sudah pernah dipanggil dan mengikuti rapat dengan intansi terkait.
“Terakhir anak pemilik Tersus bersama pegawainya pernah datang berkoordinasi ke Dishub, saat itu mereka mengakui kalau Tersus mereka Ilegal dan menurut sang anak pihaknya sudah melarang aktivitas di lokasi tersebut, namun sang bapak bernama Ayong selaku pemilik Tersus masih ngotot terus beraktivitas,” ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi mengaku kalau pihaknya sudah menerima surat dari Dishub untuk tindak lanjut penertiban Tersus milik saudara Lim Kok Kiong alias Ayong.
“Pada prinsipnya kami sebagai penergak Perda siap melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang ada termasuk pembongkaran dermaga di Tersus tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, penertiban yang dilakukan harus sesuai regulasi dan tahapan, dimana menurutnya selain meninjau langsung kelapangan pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik Tersus untuk melakukan pembongkaran sendiri dermaga yang sudah dibangun di Tersus tersebut.
“Kita berikan waktu melakukan pembongkaran sendiri, kalau tidak mau kita lakukan upaya pembongkaran paksa,” imbaunya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya dan intansi terkait sesuai aturan berlaku guna mempertimbangkan keselamatan pelayaran mengingat usia jembatan pawan dua yang telah usang sehingga dikhawatirkan terkait tabrakan kapal akibat aktivitas bongkar muat di Tersus Ilegal tersebut.
(agsh)
Post Views: 195
Discussion about this post