KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Lantaran diduga melakukan penyelewengan terhadap ADD/DD tahun 2018 Kepala Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupten Ketapang resmi dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Ketapang, belum lama ini.
Dalam laporan tertulis warga yang disampaikan ke Kejaksaan, salah satunya berisi tentang ketidaksesuaian pembangunan dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), seperti diantaranya pada item upah pekerja (tukang).
Alhasil dari konfirmasi media ini ke lapangan, dari acuan RAB beberapa tukang mengakui tidak sesuai hasil yang telah dibayarkan dari nominal yang tercantum di RAB.
Salah satu pekerja Pembangunan Peningkatan Jalan Usaha Tani Laterit Sawah Karya Bakti,di RT 04, Mubin (58) mengaku, jika dalam pekerjaannya hanya diupah sesuai jumlah banyaknya timbunan yang dihitung per dum truk.
“Satu dum truk tanah yang kita timbunkan harganya Rp 100 ribu. Jumlah keseluruhannya 173 dum truk tanah sampai pekerjaan selesai. Sedangkan waktu pekerjaan 15 hari, kemudian ada juga biaya tambahan pelurusan jalan yang dihitung berbeda,” beber Ketua RT 04 ini.
Khusus pekerjaan tersebut, dalam RAB tertuang bahwa upah pekerja (HOK) Rp 37.646.847, mandor Rp 12.107.655 dan pekerja tak terlatih Rp 25.539.192. Total biaya keseluruhan proyek ini menelan Rp 177.090.832, beberapa waktu lalu pekerjaan ini juga telah diperiksa tim audit Insvektorat Ketapang.
Demikian hal serupa juga kembali terjadi di RT 05, tepatnya pada Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani, bahkan pekerjanya hanya dibayar per hari Rp 100 ribu.
Diakui Mohsin di awal pengerjaan tidak memegang RAB, dan hanya bekerja sesuai perintah.
“Dalam pengerjaan jembatan itu, kita bekerja sebanyak empat orang. Upahnya Rp 100 per hari. Saya pribadi bekerja enam hari. Dari awal memang dijanjikan Rp 100 per hari untuk upahnya,” ujarnya.
“Kalau di RAB nya tidak sesuai dengan yang dibayarkan, tentu saya merasa dirugikan. Jika ada sisa upah sesui RAB itu, ya mau saya ambil, sebab itu hak saya,” tegasnya.
Di pekerjaan ini, sesuai RAB dituliskan bahwa upah pekerja (HOK) Rp 16.497.705, pekerja terlatih Rp 5.730.565, tukang Rp 6.151.583 dan kepala tukang Rp 615.458. Total nilai pekerjaan secara keseluruhan Rp 51.731.617.
Selain itu, di RT 08, pada pembangunan WC umum juga terjadi perbedaan realisasi upah pekerja dengan yang tertuang di RAB, Seperti diungkapkan pekerjanya, Sulaiman (36).
Saat pelaksanaan pengerjaan WC umum, ia mengaku bekerja secara borongan dengan total keseluruhan upah yang dibayarkan Rp 4 juta. Dirinya menyebutkan, bahwa ketika bekerja tidak mengetahui RAB.
“Pada pelaksanaan pekerjaan, kita ada dua orang. Pengerjaannya secara borongan dengan total upahyang kami terima sampai selesai Rp 4 juta. Untuk waktu pekerjaan kami selesaikan kurang lebih belasan hari,” tuturnya.
Setelah mengetahui di RAB bahwa upah pekerja Rp 6.427.365, pekerja 2.846.340, tukang Rp 3.253.845 dan kepala tukang Rp 327.180, Sulaiman mengaku merasa sangat dirugikan. Dirinya juga menyebutkan, jika dalam RAB ada beberapa item yang di lapangan tidak ada.
“Jika mengacu ke RAB, yang kita terima tidak sesuai. Jadi kita minta dibayarkan sisanya. Sebelumnya kita tidak tahu kalau upahnya lebih besar dari yang diterima, ini sama saja menjual nama kami. Kemudian, kalau saya lihat RAB nya, ada beberapa item yang ditulis, namun barangnya tidak ada,” ucapnya.
Dia menambahkan, terkait sudah dilaporkannya permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Ketapang oleh warga Sungai Nanjung, dirinya sangat mendukung. Serta, jika terbukti ada kesalahan meminta untuk diproses hukum seadil-adilnya.
Sementara itu, Pelaksana Kegiatan DD Sungai Nanjung, Jimmy Wahyudi SKM, selaku pihak pelaksana kegiatan ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan jika pelaksanaan pembangunan dari DD tahun 2018 di Desa Sungai Nanjung sudah sesuai dengan RAB.
“Setahu saya, seluruh kegiatan di lapangan tersebut sudah sesuai dengan RAB, karena ada pajaknya juga,” ungkapnya, Rabu (7/8/2019).
Ditegaskan Jimmy, pelaksana kegiatan itu pun dilaksanakan oleh Kadus dan RT. Sedangkan kapasitas dirinya, hanya mengetahui saja.
Kemudian,untuk pemantauan diakuinya, dirinya juga pernah turun lapangan.
Mengenai adanya laporan dari masyarakat ke Kejaksaan tentang dugaan penyelewengan ADD dan DD, dia tidak mempersoalkan.
Terlebih disebutkannya, Desa Sungai Nanjung juga telah dilakukan pemeriksaan secara reguler oleh Inspektorat Ketapang bersama sejumlah desa Lainnya.
(agsh)
Post Views: 341
Discussion about this post