KALBAR.KABARDAERAH.COM, SAMBAS – Sebagai bentuk upaya melestarikan hewan yang dilindungi, Polres Sambas bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalbar, melakukan penangkaran Penyu di Kawasan TWA Tanjung Belimbing, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Kegiatan tersebut yang dihadiri Kepala BKSDA Seksi III Singkawang SUPARTO BS, Bupati Sambas yang diwakili Staf Ahli H. YUSRAN, S.SOS, M.SI, Kapolres Sambas yang diwakili Kapolsek Paloh AKP EKO ANDI SUTEJO, Danramil 05 Paloh MAYOR INF SUGIYONO, Camat Paloh yang diwakili Sekcam PARIANI S.I.P, dan seluruh Kades di Kecamatan Paloh dan masyarakat, sekaligus juga melakukan pelepasliaran satu ekor Elang Bondol dan 1200 Tukik (anak penyu) di Pantai Selapis.
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo mengatakan, kepolisian sangat mendukung penuh terhadap wujud rasa peduli untuk pelestarian salah satu binatang yang merupakan biodata laut yang menjaga keseimbangan ekosistem, seperti Penyu.
“Kepolisian mendukung pemerintah untuk menjaga serta melestarikan hewan dan tumbuhan yang dilindungi terutama yang berkaitan dengan bidang hukum,” ujar Eko.
Ia menyampaikan terhadap pelanggaran ini, pihaknya berjanji akan menindak tegas pelaku, apabila melakukan perusakan di kawasan yang dilindungi.
“Baik merusak tumbuhan maupun hewan yang dilindungi, salah satunya Penyu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, Kapolres Sambas merasa berterima kasih kapada masyarakat yang ikut menjaga Penyu serta menetaskan tukik (anak penyu).
“Kapolres juga mengapresiasi masyarakat di Kecamatan Paloh, karena telah turut membantu melestarikan salah satu binatang yang dilindungi di dunia ini,” imbuh Eko menyampaikan pesan Kapolres Sambas.
Eko mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan hewan yang dilindungi khususnya yang berada di Kecamatan Paloh.
“Terutama terhadap hewan Penyu yang kini sudah menjadi ikon wisata,” tutupnya.
(urai rudi)
Post Views: 808
Discussion about this post