KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dugaan penggelembungan dana pembangunan dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD). Kepala Desa Natai Pajang, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang yang kini masih aktip menjabat dilaporkan oleh Pdt. Andereas Polo selaku Ketua Aliansi Masyarakat Usut- Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Amuk-K2N) ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Pasalnya, menurut pengakuan Andereas, dirinya selaku Pendeta mewakili warga berani melayangkan pengaduan laporan ke kejaksaan lantaran belum genap dua tahun menjabat, Kepala Desa di desanya tersebut telah memiliki aset (harta) pribadi yang cukup banyak.
“Harta itu, seperti pembelian rumah, tanah, kendaraan pribadi, perhiasan, serta pembangunan rumah baru. Sementara kita ketahui, Kades kita itu tidak ada pemasukan dari bisnis lain,” beber Andereas, di Ketapang, Rabu (24/7/2019).
Dalam persoalan ini, diterangkan Andreas berbagai pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari ADD dan DD di desanya tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Selain itu dalam pelaksanaannya, lanjutnya, Kades tidak pernah menerbitkan surat keputusan desa, tentang tim pengelolaan kegiatan desa, serta dalam pengelololaan kegiatan barang dan jasa dilakukan oleh Kades sendiri.
“Dari hal inilah kita duga pemicu terjadinya TPPU tadi dilakukan Kades,” tegasnya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat di desanya, Andreas pun berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Ketapang dapat turun ke lapangan untuk melakukan audit.
“Karena dalam laporan tadi, kita telah melampirkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan,” pungkasnya.
Discussion about this post