KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kasi Kurikulum dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Gustam Nur mengungkapkan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud No 3 tahun 2019 terhadap pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Menurut dia, dalam aturan baru Permendikbud tersebut tertuang pada petunjuk teknisnya terhadap pembelian buku LKS tidak diperbolehkan.
“Jadi penggunaan Bos itu yang tidak boleh itu banyak, tapi kalau khususnya untuk pembelian buku selama anggaran setahun, pihak sekolah hanya dibolehkan membeli buku teks pendamping dan non teks yang maksimalnya 20 persen,” terangnya di ruang kerja, Senin (22/7/2019).
Terkait penggunaan dana Bos sendiri ditegaskan Gustam Nur agar pihak sekolah mengikuti aturan yang telah tertuang di Permendikbud.
“Kita memaklumi kemungkinan suatu sekolahan tadi membutuhkan biaya yang tidak bisa ditanggulangi. Namun jika diluar ketentuan Permendikbud tadi silakan pihak sekolah berkereasi dengan komite sekolah bagaimana cara menggali sumber-sumber dana,” ucapnya.
“Entah itu melalui koperasi sekolah, atau menggandeng pihak ketiga yang memang bersedia membantu pihak sekolah. Seperti adanya perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar sekolah, itu bisa digunakan untuk membantu,” serunya.
Gustam Nur menuturkan, terhadap sumbangsih dari pihak wali maupun orangtua siswa guna kepentingan pembiayaan sekolah, menurutnya diperbolehkan selama aturan yang diterapkan tidak mengikat.
“Asalkan sebelumnya sudah ada rapat dengan pihak komite serta pihak wali dan orangtua murid,” tandasnya.
Discussion about this post