KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Bupati Martin Rantan, SH, M.Sos, menyampaikan Pidato nota pengantar dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (Raperda APBD) Kabupaten Ketapang tahun 2018.
Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD tahun 2018 tersebut disampaikan Bupati melalui Sekda H.M.Farhan, SE.M.Si, dalam Sidang Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Junaidi, Sp, yang dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Dinas, dan Kepala Badan, berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (24/6/2019).
Sekda Farhan yang membacakan laporan tertulis Bupati Martin Rantan mengatakan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten tahun 2018 merupakan salah satu kewajiban konstitusional.
Sekda memaparkan Raperda tentang APBD setiap tahunnya harus dipenuhi oleh pihak eksekutif untuk disampaikan kepada DPRD tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Ketapang tahun anggaran 2018.
Selanjutnya APBD Kabupaten Ketapang berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.
Dengan demikian dijelaskan Farhan, Kabupaten Ketapang telah meraih opini tertinggi WTP 5 (lima) kali berturut-turut mulai tahun 2014, sampai dengan tahun 2018.
Maka diungkapkan Farhan bahwa RAPBD tahun 2018 merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun 2018.
“Ini berarti pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban Peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir secara tuntas atas pelaksaan APBD Kabupaten Ketapang tahun 2018,” terang Farhan.
Selanjutnya, ia menyampaikan gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembelanjaan program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2018,
Bidang pendapatan realisasi daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,168,545,71,1001,01, atau 100,30 persen dari pendapatan.
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ketapang tahun 2018 sebesar Rp 190,356,708,116,01,- atau sebesar 113,67 persen dari target yang ditetapkan.
Realisasi dana perimbangan kabupaten Ketapang tahun anggaran 2018, sebesar Rp 1,575,776,531,515,00 atau sebesar 99,85 persen dari target yang ditetapkan.
Realisasi lain lain pendapatan yang sah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 402.412,331,470,00 atau 96,66 persen dari target yang ditetapkan.
Sedangkan realisasi belanja daerah tahun 2018 terdiri dari belanja tidak langsung yang dianggarkan untuk belanja gaji dan tunjangan pegawi belanja hibah belanja bantuan sosial belanja bagi hasil kepda Provinsi/kabupaten kota dan pemerintahan desa, belanja dan partai politik serta belanja tidak terduga realisasi sebesar Rp 1.005.123.541.726.97 atau sebesar 97,71 persen dari target yang ditetapkan.
Dan untuk belanja langsung yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yaitu untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal realisasi sebesar Rp 1.113.249.020.795.18. atau sebesar 94.21 persen dari rencana belanja yang ditetapkan.
“Berkaitan dengan bidang pembiayaan dapat saya sampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah per 31 Desember 2018 sebesar Rp 53.404.710.461.81, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,000,000,000,” ungkap Farhan.
Discussion about this post