KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peranan penting dalam sukses atau tidaknya serta tingkat kualitas penyelenggara pesta Demokrasi pemilu Pilres dan Pileg ditahun 2019.
“Saya harap Bawaslu betul-betul menempatkan diri sebagai wasit yang betul-betul berpegang pada aturan,” harap Sutarmidji, saat hadiri Apel Kesiapan Pengawasan Pemilihan umum di Auditorium Untan. Kamis (14/3/2019),
Ia mengatakan, aturan penyelenggaraan pesta demokrasi ini sudah jelas semuanya dan sudah sangat lengkap, bahkan sudah banyak.
“Jangan sekali-kali membiarkan satu pelanggaran dianggap bukan sebuah pelanggaran lagi,” imbaunya.
Ia melanjutkan, karena akumulasi dari semua ini akan membuat penegakan aturan menjadi sulit, karena penegakan aturan di negara ini menjadi sulit, kalau sebuah pelanggaran sudah tidak dianggap lagi sebagai sebuah pelanggaran.
“Ketika harus ditegakkan, dikatakan telah terjadi diskriminasi, itu yang tidak boleh. Aturan harus kita tegakan,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini juga mencontohkan, saat ini dan diruangan ini, menurutnya telah terjadi pelanggaran aturan. Namun dibiarkan, karena tidak sesuai pemasangan lambang negara yakni Burung Garuda.
“Saya lihat di sini, Lambang negara dipasang lebih rendah dari gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden. Kalau saya lihat dari sini sih iya, tapi tidak tahu dari belakang. Ini contoh kecil pelanggaran yang dibiarkan,” cetusnya.
Sutarmidji mengingatkan, yang menjadi kunci Bawaslu dalam penegakan aturan dalam Pemilu ini ada di Pileg dan Pilpres tetapi harus netral dalam penegakan.
“Saya minta Panwaslu harus netral. Tidak boleh jadi pemain. Saya tahu persis, saya pernah jadi peserta pada pemilu lalu. Panwaslu harus netral,” ingatnya.
“Saya harap kepada peserta pemilu juga agar memiliki kedewasaan berpolitik,” tambahnya.
Disamping itu, Gubernur Kalbar juga meminta kepada Bawaslu yang menjadi petugas pelaksana pemilu betul-betul memiliki integritas.
“Jangan ada dipikiran kalian semua untuk memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari aturan,” pungkas Sutarmidji.
(miftah)
Discussion about this post