KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Guna mempertanyakan kejelasan aturan batas wilayah penangkapan ikan, puluhan nelayan dari Desa Sukabangun, Kelurahan Sampit, dan Desa Tempurukan mendatangi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang, Jumat (8/3/2019) sore.
Kedatangan mereka ini juga dipicu adanya empat nelayan Ketapang yang diamankan peralatan alat tangkap ikannya di perairan Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara (KKU), pada 4 Maret kamarin oleh anggota Polsek Pulau Maya.
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari saat mendampingi puluhan nelayan mengatakan, kedatangan para nelayan ini menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan soal aturan batas wilayah penangkapan ikan.
“Sebab kemarin ada empat nelayan Ketapang yang alat tangkap ikannya diamankan Polsek Pulau Maya,” kata Isa.
Isa menuturkan, jika alasan dilakukannya penangkapan karena melanggar aturan batas wilayah penangkapan ikan, mestinya instansi terkait melakukan sosialisasi tentang aturan tadi.
“Tapi mereka (nelayan-red) mengaku belum mengetahui adanya peraturan itu,” jelasnya.
Menurutnya, adanya aturan-aturan itu tadi baru diketahui dan sudah dijelaskan Kepala Bidang Tangkap DKPP saat mediasi dan koordinasi.
“Tinggal disosialisasikan lagi ke masyarakat agar kejadian serupa tak terulang kembali,” harapanya.
Mengenai diamankannya empat alat tangkap milik nelayan Ketapang, Isa mengatakan dalam mediasi yang juga dihadiri Pol Airud Ketapang, pihaknya telah meminta agar Pol Airud dan DKPP berkoordinasi dengan Polsek Pulau Maya, sehingga alat tangkap ikan empat nelayan Ketapang tadi bisa dikembalikan.
Selanjutnya Isa berharap, DKPP Ketapang dengan DKPP KKU tetap bekerjasama dalam melakukan pembinaan kepada para nelayan, tujuannya supaya tidak terjadi benturan sesama nelayan sendiri.
Sementara Muhammad Hatta (37), satu dari empat nelayan Ketapang yang alat tangkap ikannya diamankan Polsek Pulau Maya mengaku, bahwa saat dilakukan pengamanan, dirinya bersama tiga rekannya sedang tidak beroperasi menangkap ikan.
“Alat tangkap kami diamankan sekitar pukul 09.35 Wib pada tanggal 4 Maret oleh empat anggota Polsek Pulau Maya dengan menggunakan Speedboat dan bersenjata. Saat itu kami sedang berlabuh,” jelasnya mengutarakan kronologis kejadian.
“Saat berlabuh itu kami selepas melakukan penagkapan udang. Sedangkan yang diamankan hanya alat tangkap ikan kami jenis trawl apolo,” ujarnya.
Sedangkan untuk pukat udang miliknya, ia melanjutkan tidak diamankan. “Harusnya kalau mau mengambi alat tangkap, ambil semuanya jangan satu-satu, padahal banyak nelayan lain yang menggunakan alat tangkap serupa, tapi kenapa tidak diamankan,” kesalnya.
Discussion about this post