“Jumlah TPS yang ada di Ketapang inikan sebanyak 1.565 tersebar di 20 Kecamatan. Sedangkan untuk jumlah KPPS di tiap TPS ada 7 orang, jadi untuk seluruh TPS total anggota KPPS yang kita butuhkan sebanyak 10.955 orang,” katanya, Senin (7/1/2019).
Tedi mengungkapkan untuk menjadi anggota KPPS sendiri masyarakat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan ada beberapa syarat lainnya.
“Syarat-syarat sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 di Pasal 36 ayat 1 perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata cara kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilu,” terangnya.
Tedi melanjutkan, untuk jadwal perekrutan sendiri nantinya akan diinformasi lebih lanjut oleh pihaknya baik melalui PPK, PPS ditingkat Kecamatan dan Desa hingga melalui pengumuman resmi pihaknya.
“Tapi dari sekarang kami sudah mulai bergerak mengintruksikan kepada teman-teman PPK maupun PPS untuk dapat menginformasi kebutuhan KPPS sambil menyiapkan masyarakat yang dinilai memenuhi syarat untuk direkrut sebagai KPPS,” tuturnya.
“Untuk pengaman TPS yang kita butuhkan totalnya 3.130 orang,” ucapnya.
Discussion about this post