KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Florentinus Anum, M, Si mengatakan, dalam rangka memperbaiki tata kelola pelaksanaan perkebunan di Kalimantan Barat. Dirinya mengundang semua Stakholder.
Terutama para kepala Dinas Kabupaten, yang memang pos perizinan ada pada kabupaten itu sendiri.
“Jadi kita minta supaya kedepan pengawasan dan pembinaan terhadap perizinan yang diberikan oleh para pemberi izin benar-benar di efektifkan. Jangan kita memberi izin, tapi tidak diawasi,” tuturnya Jumat (23/11/2018) semalam.
Anum menuturkan, misalnya kewajiban perusahaan 20% kebun rakyat terhadap area-area yang dikuasai. “Evaluasi kita belum 20%, jadi ke depannya kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan CSR kewenangan dari perusahaan dan pemerintah daerah ini, akan terus dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah. Karena dalam perkebunan oleh koperasi wajib membina perusahaan perkebunan.
“CSR ini adalah dalam rangka membangun masyarakat sekitar kebun yang sesuai dengan kebutuhannya, seperti sekolah, klinik, dan jalan serta lainnya. Sebenarnya kalau kita liat evaluasi di sekitar kebun sudah maju semua, jangan sampai kondisi desa-desa di sekitar kawasan kebun lebih parah dari pada desa-desa yang tidak ada kebun,” tegas anum.
“Kita minta kepada para kepala dinas di daerah yang ada di kabupaten yang mempunyai kewenangan untuk meninjau daerah-daerah yang mempunyai kebun agar evaluasi kedepannya lebih baik lagi,” harapnya.
Discussion about this post