KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Dharmabella Tyambasz SH MH mengingatkan Dana Desa (DD) merupakan program pemerintah untuk membangun desa.
Dana desa berasal dari negara yang di transfer melalui dana daerah, tujuannya untuk membangun masyarakat. Karena itu pengelolaan harus dilakukan secara terbuka.
“Kepala desa harus memberitahu masyarakat tentang keberadaan DD,” tegas Kejari Ketapang,Dharmabella Tyambasz SH MH ketika memberikan arahan dalam Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Borneo Emeral Hotel (15/11/2018) pagi.
Kejari Ketapang menceritakan dirinya pernah bertugas di salah satu wilayah, ketika itu sebuah desa masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Tetapi kepala desa malah membeli cangkul. Ternyata, setelah diselidiki tujuannya cangkul tersebut untuk dijual ke desa sebelahnya. Karena itu dalam pengelolaan dana desa harus memberdayakan masyarakat. DD maupun ADD harus dikelola secara akuntabel.
“Karena itu, melalui media Bimbingan Teknis ini harus dimanfaatkan untuk belajar dan bertanya sebaik mungkin,” terang Kejari Ketapang.
Ia mengaku dirinya sudah keliling Ketapang menggunakan sepeda motor. Selain itu ia juga sudah menanyakan keberadaan dana desa ke masyarakat maupun ke aparat desa.
Bahkan, menurutnya ada masyarakat yang menjawab tidak tahu. Karena itu, sekali lagi ia meminta dalam mengelola dana desa, partisipasi masyarakat harus didorong.
Kejari menjelaskan, dalam pengawasan pengelolaan DD ada yang dilakukan secara persuasive dan preventif. Tetapi, kalau hukum sudah masuk, maka ada ancaman pidana. Karena itu, melalui media ini peserta harus belajar bagaimana menata administrasi dengan baik.
Kejari bertanya kepada kepala BPKAD Ketapang, berapa rata-rata DD di Kabupaten Ketapang. Oleh Kepala BPKAD Ketapang disebutkan DD sebesar Rp 1,2 miliar.
“Satu koma dua miliar itu besar sekali, jujur saya katakan setengah kaki kepala desa sudah dipenjara,” tegasnya meminta Kades dalam mengelola dana desa untuk memberdayakan masyarakat dan melakukan pembangunan infrastruktur yang baik dan benar.
Selanjutnya Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat S Ik MH melalui Kabag Sunda Polres Ketapang, Kompol Jumadi SH menegaskan bicara dengan uang tentu identitik dengan kesalahan dan kesempatan.
Gara-gara uang tidak sedikit pemimpin kita yang terseret dengan hukum. Karena itu, Polres Ketapang mengingatkan kepada pemangku kepentingan,dalam mengelola DD dan ADD agar mempedomani Permendagri Nomor 113 tahun 2014.
”Disana sudah gamblang dijabarkan tentang penggunaan dana desa tersebut. Jangan main-main pak, ini amanah dari rakyat kepada kita untuk kita pergunakan,” kata Kompol Jumadi SH.
Ia menyebutkan jika di dengar penjelasan Kepala BPKAD Ketapang, diketahui satu desa mengelola DD dan ADD sekitar 1,2 miiliar. Dana desa itu besar, karena itu cukup risakan.
“Kalau dana tersebut dipergunakan dengan baik, Insya Allah akan aman, pembangunan di desa dapat dirasakan dan dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Polres Ketapang mengingatkan, sebagaimana disebutkan Kejari Ketapang, bahwa dalam mengelola keuangan ini hendaknya harus berhati-hati. Mengingat sudah banyak yang terjerat, akibat penggunaan keuangan desa yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia mengingatkan Kepala desa dan Sekdes jangan sampai terjerat hukum ketika dilakukan pemeriksaan. Sebab menurutnya, jika sudah ada penyimpangan, tidak menutup kemungkinan Mabes Polri, maupun Kejaksaan Agung, Polda, Kejaksaan Tinggi akan turun tangan melakukan pemeriksaan. Karena itu, dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh main-main.
“Karena uang badan binasa, karena uang masuk penjara, sudah menjadi tugas kita untuk saling mengingatkan,” ucap Kompol Jumadi, mengingatkan tujuan dana desa adalah untuk membangun masyarakat.
Discussion about this post