KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – Kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jalan Bhayangkara – Tambak Rawang, Kabupaten Kayong Utara (KKU) oleh pihak pelaksana PT ANUGRAH BAYUARYA PERKASA Pontianak, Kalimantan Barat, dengan serapan anggaran dari APBD KKU tahun 2018 sebesar Rp 3.304.610.000 diduga telah melakukan Wanprestasi Surat Perintah Kerja (SPK).
Hal itu seperti yang dikemukakan oleh Tim Investigasi DPP LPI Tipikor, A Rahman HS kepada media ini.
Menurutnya, dari hasil konfirmasi pihaknya belum lama ini bersama Rahadi ST selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KKU, terkait proyek yang dikerjakan oleh PT ANUGRAH BAYUARYA PERKASA dengan SPK bernomor 602/02/PPK.II/PUPR-II/VI/2018, tanggal 25 Juni 2018 diakui Rahadi pihak PUPR sendiri telah melayangkan surat teguran pertama terhadap perusahaan tersebut.
“Sebenarnya pihak perusahaan tadi tidak ada alasan untuk tidak memulai pelaksanaan fisik pekerjaan sesuai dengan SPK pertanggal 25 Juli 2018, serta surat perjanjian sanggup kerja. Bukannya harus menunggu terlebih dahulu cairnya uang muka 30 persen,” kata Rahman menirukan ungkapan Rahadi, di Ketapang, Sabtu, (28/7/2018).
Dia menegaskan, dalam hal ini pihak PT ANUGRAH BAYUARYA PERKASA sebenarnya sudah tidak bisa diteloransi lagi. Sebab menurut Rahman batas 14 hari kerja pihak pelaksana tersebut seharusnya sudah memasukkan meterial pekerjaan.
“Tapi faktanya tidak ada satu bentuk bahan material berada di lokasi hingga batas limit waktu 30 hari terakhir,” ungkapnya.
Terhadap kejadian itu, ia menyarankan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR KKU Mikrad Abadi hendaknya melakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan ini.
“Jika kita lihat secara yuridis hukum apa yang telah dilakukan PT ANUGRAH BAYUARYA PERKASA ini terkesan Wanprestasi,” jelasnya.
Dia berharap, pihak Inspektorat KKU bisa untuk segera turun kelapangan guna melakukan pemeriksaan. Serta pihak Bank agar tidak mencairkan 30 persen uang muka.
“Dan pihak perusahaan harus melunasi uang denda keterlambatan tadi,” cetusnya, sembari mengatakan, pihak Tim Investigasi DPP LPI Tipikor akan segera melaporkan PPK PUPR ke pihak yang berkompeten khususnya ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Discussion about this post