Baik perizinan maupun kedudukan Perusahaan tersebut di Ketapang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu ia utarakan terkait isu santer adanya kantor polisi bersama yang berujung pada pencopotan jabatan AKBP Sunario selaku Kapolres Ketapang beberapa pekan yang lalu.
“Kalau ini terjadi (Kantor Polisi Bersama) berarti telah mengangkangi kedaulatan NKRI. Dan tidak hanya itu Polri juga kita anggap telah mengkebiri kedaulatan rakyat dengan dibiarkannya Polisi Tiongkok diduga bisa bebas beroperasi di wilayah hukum Indonesia,” tegasnya, Rabu, (8/7/2018).
Menurut Abram dengan begitu adanya Indonesia berarti sedang di obok-obok oleh kepentingan asing. Dimana Pejabat dan oknum aparatur hukum terkesan cuek.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika ada peristiwa seperti ini, apabila sudah terkuak kepublik Pimpinan tertinggi instansi terkait selalu berupaya menyelamatkan diri dengan hanya mengorbankan anak buahnya di tingkat bawah.
Selanjutnya ditegaskannya lagi, jika semua sudah tidak jelas maka sudah seharusnya perusahaan PT BSM selaku Perusahaan asing itu ditutup dan diproses secara hukum.
“Tunjukkan kepada kami bahwa hukum kita tidak pandang bulu,” pungkas Abram.
(AgsH)
Discussion about this post