KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG –Menyoal kejadian penyegelan terhadap Kantor Divisi milik PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bayun Sari (Merumbuk), Kecamatan Sai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, karena dipicu lamban menyelesaikan permasalahan lahan yang merupakan hak dari masyarakat setempat oleh pihak perusahaan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang Budi Mateus menegaskan agar Satgas dan Satlak yang ada di tingkat Kecamatan harus berfungsi.
“Kepala desa dan camat itukan gugus terdepan membantu masyarakat dalam mengurai permasalahan terhadap perusahaan. Kalau fungsi-fungsinya tadi tidak jalan artinya mereka yang berpersoalan,” tegas Budi Mateus, di ruang kerja, Senin, (2/4/2018).
Maka dari itu ia berpendapat DPRD sendiri tidak mau cawe-cawe jika domain permasalahan masih mampu diselesaikan pada tingkat Kepala Desa, Camat dan Dinas Perkebunan (Disbun) Ketapang.
“Sebab itu mereka dibayar kerjanya. Maksud saya terhadap tugas ini bekerjalah di lapangan. Jangan dalam permasalahan ini posisinya kepala desa lalu berada di pihak perusahaan sementara lalu rakyat yang menjadi permasalahan,” kesalnya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut memang sering terjadi pada tingkat desa. “Saya sih tidak menuding. Tapi jika persoalan apapun selalu dimusyawarahkan antara kepala desa dengan rakyatnya serta muspika dan perusahaan pasti ada solusinya,” imbuhnya.
Atas kejadian itu ia berharap ada ruang dialog kembali dengan di fasilitas oleh Kepala desa, Camat serta Disbun yang dari aturan merupakan tanggungjawab mereka.
“Khususnya untuk Disbun, saya meminta dalam persoalan ini bisa melaksanakan tugas yang menjadi wewenang mereka. Kan yang memberi izin inikan bupati, sedangkan dibawahnya itukan Disbun. Mereka bisa memberi dan mencabut, kalau perusahaan tidak mau tunduk dengan garis aturan jalankan fungsi-fungsi itu jadinya selesai,” sarannya.
Ia menegaskan, kalau sudah sampai ke level itu tidak juga jalan harusnya bupati yang menyelesaikan pada tingkat itu.
“Pihak DPRD hanyalah ruang mediasi sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk menyampaikan ke pemerintah, tidak bisa melakukan eksekusi,” pungkasnya.
Discussion about this post