KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG –Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Doni Andriawan mengaku, jika penyerapan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama, baru ada sekitar 36 desa dari 253 desa yang ada di 20 Kecamatan Kabupaten Ketapang.
“Sebenarnya untuk tahap pertama ADD/DD tahun 2018 batas akhir deadline nya pada bulan Maret ini sudah harus terserap secara keseluruhannya kepada 253 desa,” katanya ketika ditemui disela-sela acara kegiatan rapat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Gedung Pancasila Ketapang, Selasa, (27/3/2018).
Ia mengungkapkan, kendala belum tersentuhnya penyerapan ADD/DD tahap pertama senilai 20 persen tersebut kepada sekian banyak desa lainnya lantaran adanya regulasi perubahan aturan yang signifikan dari pusat.
“Memang kita akui Permendes telah dikeluarkan pada tahun 2017. Namun dengan adanya regulasi aturan itu seperti yang tertera pada SK 4B Menteri dimana dalam aturannya mengamanahkan setiap kegiatan padat karya harus ada 30 persen dari bangunan fisik di alokasikan ke upah kerja,” bebernya.
“Hal ini banyak kawan-kawan kepala desa merasa kesulitan untuk pencapaian alokasi 30 persen tadi. Sebab jika itu dilaksanakan mau tidak mau harus ada pembuatan draf, tenaga ahli dan lain sebagainya,” timpal Doni.
Lebih lanjut ia menuturkan, dengan adanya kegiatan rapat APBEDes yang sudah dilaksanakan pihaknya beberapa hari ini untuk tiap desa per Kecamatan sedikit dapat membantu mencarikan solusi jalan keluar terhadap kesulitan pencapaian alokasi 30 persen biaya tukang.
“Alhamdulillah hasilnya untuk tenaga pendampingnya kita dibantu oleh teman-teman tenaga ahli dari pendamping desa,” ungkapnya.
Doni menjelaskan, dirinya optimis realisasi anggaran tahap satu ADD/DD tahun 2018 untuk keseluruhan 253 desa bisa tercapai diusahakan pihaknya pada Maret 2018 ini. Sebab menurutnya, pihaknya selalu melakukan dorongan dan mewadahi agar cepat terselesaikannya dalam penyusunan progres terhadap ADD/DD tadi.
Discussion about this post