Eko Harfiyanto, ST Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Ketapang.
KALBAR.KABAR DAERAH.COM, KETAPANG,- Banyaknya bangunan sudah terlihat tidak terawat maupun tanah kosong yang sudah menjadi lahan tidur, dimana merupakan bentuk Sarana dan Prasarana (Sarpras) milik aset Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang sudah terinventarisir senilai 4,6 Triliun Rupiah dari keseluruhan nilai aset. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pendelegasian kepada tiap masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu seperti diungkapkan Eko Harfiyanto, ST Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, belum lama ini.
“Agar pemeliharaan dan pengelolaan terhadap Sarpras itu tadi bisa menjadi tanggungjawab dari SKPD yang telah ditunjuk,” ujarnya.
Namun menurutnya, sebelum ada pendelegasian terhadap aset tersebut dari pihaknya sebagai otoritas penunjukan melalui surat keputusan (SK), ditahun 2018 agar ada kekuatan hukum berfungsi secara maksimal, BPAKD Ketapang akan melakukan terlebih dahulu pendokumenan terhadap aset dengan cara melakukan pembuatan Sertipikat.
“Pendelegasian ini merupakan kerjaan yang jangka panjang, karena aset yang kita kelola bukan hanya di kota tapi seluruh yang ada di kecamatan, namun kita punya target tahun ini yang di kota secepatnya akan kita peroritaskan selesai untuk status penggunaannya karena berada didepan mata,” paparnya.
“Paling tidak yang belum dilakukan pemasangan tanda patok dan tanah-tanah serta bangunan yang belum di lakukan optimalisasi oleh Pemkab Ketapang, secepatnya kami akan pasang terlebih dahulu pemasangan tanda batas dan plang seperti, tanda kepemilikan yang sudah kita siapkan dan penebasan terhadap rumput-rumput yang telah tinggi,” timpalnya.
Eko menuturkan, sejauh ini contoh yang telah didelegasikan oleh pihaknya terhadap Sarpras aset milik Pemkab Ketapang sesuai dengan fungsi dan pemeliharaan peruntukannya terhadap suatu SKPD seperti diantaranya, yakni stadion lapangan sepak bola Tentemak Ketapang dan lapangan Tenis (Pelti) dan Gedung KNPI dimana dalam pengelolaannya oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, serta seperti bangunan Radio Kabupaten Ketapang (RKK) yang masuk pengelolaannya pada Dinas Kominfo.
Sedangkan untuk Sarpras yang sulit ditentukan tugas pokok dan fungsinya untuk pengelolaan. Karena terbentur Ruangan Terbuka Hijau (RTH) seperti lapangan Tanjungpura, ia menyebutkan jika ditinjau dari tata ruang lebih cendrung cocoknya di kelola oleh Dinas PerkimLH.
“Termasuk juga lapangan Sepakat yang sudah kita tunjuk status penggunaanya oleh PerkimLH. Karena disitu termasuk RTH yang dari dulunya memang berupa alun-alun. Meskipun ketika sore hari Pedagang kaki lima memanfaatkan lapangan itu yang kerjasamanya melalui Perindagkop, tapi pendelegasian kita tetap pada Dinas PerkimLH dengan harapan program-program pemeliharaan dan pengembangannya urgent dinas itu yang mengatur,” pungkasnya.
(AgsH)
Post Views: 165
Discussion about this post