KALBAR.KABAR DAERAH.COM, KAYONG UTARA- Seorang gadis berinsial AM dibawah umur (17) di Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, digagahi oleh pria berinisial KS saat diajak jalan-jalan.
Dari keterangan informasi pihak Polsek Simpang Hilir kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan polisi dari keluarga korban tanggal 16 Februari 2018.
Menurut keterangan Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Aris Pramudji Widodo, awal kejadian tidak senonoh itu bermula ketika AM selaku korban sedang duduk-duduk bersama temannya VN dan pelaku KS di depan teras rumahnya di Jalan Gusti Room, pada Kamis, (15/2/2018), malam.
“Setelah itu KS mengajak korban AM untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor, namun saat mereka mau beranjak pergi teman korban VN juga mau ikut untuk minta diantarkan oleh KS ke jembatan Teluk Melano,” terang, Aris, Sabtu, (17/2/2018).
Usai mengantarkan VN ke atas jembatan dengan cara berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor, kata Aris selanjutnya mereka berdua KS dan AM melanjutkan untuk pergi jalan-jalan.
Akan tetapi dalam perjalanan sampailah mereka berdua di rumah kosong di jalan Provinsi yang tidak ada lampu penerangan jalan tepatnya dusun Sai. Jambu, desa Nipah Kuning sekitar pukul. 23.30 WIB.
”Pada saat duduk-duduk di kursi rumah kosong itulah korban yang masih di bawah umur ini dibujuk dan dipaksa oleh pelaku KS untuk melakukan hubungan badan,” ujar Aris
Ia menambahkan, meski pada saat itu korban sudah menolak serta berupaya mencoba berteriak, namun apa daya mulut AM ditutup dengan tangan oleh KS, sehingga korban berhasil digagahi pelaku.
“Guna menindak lanjuti kejadian tersebut pihak Polsek sendiri telah membuat surat permohonan Visum Et Repertum ke kepala Puskesmas Teluk Melano serta telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka agar melengkapi administrasi penyidikan unit Reskrim untuk dilakukan koordinasi dengan KPAI KKU dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya KS akan dijerat oleh polisi dengan rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf D Jo Pasal 76 huruf E UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan bunyi barang siapa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Discussion about this post