KETAPANG, KABAR DAERAH KALBAR – Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang, Agus Madi menghimbau semua perusahaan yang berdiri di Kabupaten Ketapang dalam memberikan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Provinsi (Pimprov) melalui Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Barat yang baru bernomor : 706/ Disnakertrans/2017.
“Surat keputusan itu dikeluarkan tahun 2017 dan sudah harus mulai diterapkan 1 Januari 2018, ” kata Agus Madi di ruang kerjanya, Senin, (29/1/2018).
Adapun penetapan dari paraturan itu disebutkannya untuk UMK sebesar Rp.2.439.300/ bulan, sedangkan UMSK Rp 2.562.000.
Sementara menurutnya, untuk peraturan tadi pihaknya telah mengsosialisasikan dengan cara tertulis melalui surat edaran disertai lampiran SK Gubernur Kalbar. Dengan maksud dan tujuan agar pihak perusahaan membayar upah karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Agus menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan tentang adanya keluhan pembayaran upah terutama bagi karyawan khususnya di Perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kalaupun ada karena kewenangannya penindakan berada di Provinsi paling tidak bentuk yang kita lakukan terhadap perusahaan bukan masalah upah, melainkan bersifat teguran, administrasi ataupun memberikan laporan kepada pengawas Provinsi,” jelasnya.
Dulu sebelum tahun 2016 lanjutnya mengatakan, kewenangan penindakan masalah upah berada di Kabupaten, namun sejak berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan antara Kabupaten dan Provinsi, kebijakan itu sepenuhnya ditangani provinsi.
“Terlebih Provinsi sudah ada menempatkan Pengawas Ketenagakerjaanya di Kabupaten,” imbuhnya.
Discussion about this post