KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Satuan Reskrim Polres Ketapang beserta jajarannya dipimpin oleh KBO Reskrim Ketapang Iptu Lidri Ilyas dibantu Kapolsek Sungai Laur Iptu Ali Rusdi dan anggotanya mengamankan Dua Tempat Pengolahan Kayu (TPK) milik Olwan (31) dan Ismayadi (33), di Dusun Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Senin, (8/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP. Sunario, SIK. MH menjelaskan, dari TKP milik Olwan polisi berhasil mengamankan 243 batang kayu balok diduga ilegal dengan ukuran 15×15, 15×20, 15×25, 15×30, dan 20×20. Yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu pakit, kayu tengkawang, kayu keluntan, dan kayu sengkuang daun, Satu buah serkel ( gergaji piring ) beserta Dua orang pekerja atas nama Sunardi dan Boncel.
Sementara itu di TKP milik Ismayadi polisi juga berhasil mengamankan 101 batang kayu balok dengan ukuran 15×15, 15×20, 15×25, 15×30, dan 20×20. Yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu geronggang, dan kayu pakit, Satu buah serkel ( gergaji piring ) serta Dua orang pekerja atas nama Oki Ajraki dan Joko Harjo.
Menurut Kapolres dari hasil intrograsi pihaknya terhadap kedua tersangka, dari dua buah Tempat Pengolahan Kayu di ketahui bahwa asal usul kayu tersebut didapatkan dari lahan kebun masyarakat yang akan diserahkan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit milik PT. MBK di Daerah Kenaya, Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
“Kayu-kayu tersebut kemudian diolah dan di pasarkan untuk keperluan masyarakat desa Riam Bunut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sunario mengatakan dalam hal ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan apakah ada di temukan suatu tindak pidana kehutanan atau tidak.
Atas kejadian itu Polisi lansung bertindak mengamankan tempat kejadian perkara. Dengan melakukan Police Line dan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dan serkel (gergaji piringan-red) untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Laur dan melakukan interogasi awal terhadap pemilik Tempat Pengolahan Kayu.
Kemudian terhadap kedua pemilik TPK telah diamankan dan dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Discussion about this post