• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Ratusan Batang Kayu Diduga Ilegal Di Dusun Riam Bunut Diamankan Polres Ketapang

8 Januari 2018
in HUKUM & KRIMINAL, Kab. Ketapang, TERBARU
Ratusan Batang Kayu Diduga Ilegal Di Dusun Riam Bunut Diamankan Polres Ketapang

ArtikelLainnya

Kodim 1203/ktp Salurkan BLT Migor ke Pedagang Kaki Lima dan Warung Kecil

Ketapang Kembali Raih Opini WTP ke-8 kalinya

Pemkab Ketapang Bakal Bangun Tugu Ikon Kota Ketapang

Ratusan batang kayu yang diduga ilegal telah di Police Line sebagai barang bukti.
KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM ‎– Satuan Reskrim Polres Ketapang beserta jajarannya dipimpin oleh KBO Reskrim Ketapang Iptu Lidri Ilyas dibantu Kapolsek Sungai Laur Iptu Ali Rusdi dan anggotanya mengamankan Dua Tempat Pengolahan Kayu (TPK) milik Olwan (31) dan Ismayadi (33), di Dusun Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Senin, (8/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB‎. 
 
Kapolres Ketapang AKBP. Sunario, SIK. MH menjelaskan, dari TKP milik Olwan polisi berhasil mengamankan 243 batang kayu balok diduga ilegal dengan ukuran 15×15, 15×20, 15×25, 15×30, dan 20×20. Yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu pakit, kayu tengkawang, kayu keluntan, dan kayu sengkuang daun, Satu buah serkel ( gergaji piring ) beserta Dua orang pekerja atas nama Sunardi dan Boncel.

Pencopotan terhadap serkel ada di TKP dilakukan polisi sebagai upaya pengamanan barang bukti.
Sementara itu di TKP milik Ismayadi polisi juga berhasil mengamankan 101 batang kayu balok dengan ukuran 15×15, 15×20, 15×25, 15×30, dan 20×20. Yang terdiri dari jenis kayu meranti, kayu geronggang, dan kayu pakit, Satu buah serkel ( gergaji piring ) serta Dua orang pekerja atas nama Oki Ajraki dan Joko Harjo.
 
Menurut Kapolres dari hasil intrograsi pihaknya terhadap kedua tersangka, dari dua buah Tempat Pengolahan Kayu di ketahui bahwa asal usul kayu tersebut didapatkan dari lahan kebun masyarakat yang akan diserahkan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit milik PT. MBK di Daerah Kenaya, Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. 
‎
“Kayu-kayu tersebut kemudian diolah dan di pasarkan untuk keperluan masyarakat desa Riam Bunut,” tambahnya. 
 
Lebih lanjut, Sunario mengatakan dalam hal ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan apakah ada di temukan suatu tindak pidana kehutanan atau tidak.
‎
Atas kejadian itu Polisi lansung bertindak mengamankan tempat kejadian perkara. Dengan melakukan Police Line dan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dan serkel (gergaji piringan-red) untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Laur dan melakukan interogasi awal terhadap pemilik Tempat Pengolahan Kayu.

Kemudian terhadap kedua pemilik TPK telah diamankan dan dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani proses lebih lanjut.
 
(AgsH) ‎
Post Views: 187
ShareTweetSend
Previous Post

Dibangun Dengan APBD, Rumah Adat Dayak di Dusun Suak Pauh Mangkrak‎

Next Post

Dinas Sosial Ketapang‎ Tiap Tahun Rutin Lakukan Pembinaan Terhadap 10 Orang PSK di Lokalisasi Kolam

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua