KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Terkait tudingan dari salah satu masyarakat Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, yang enggan disebut namanya sebagai nara sumber di media ini sebelumnya menuding kelompok tani Puruk Sejahtera Mandiri diduga menggelapkan serta mempertanyakan sejumlah 4 ekor dari jumlah bibit sapi bantuan dari APBN tahun 2017 sebanyak 23 ekor. Diklarifikasi oleh ketua kelompok, Irham Zainal.
Dalam memberikan hak jawabnya, ia menuturkan tudingan yang dilemparkan warga tersebut terkesan memberi kebohongan kepada publik. Sebab menurutnya, sapi – sapi bantuan itu dari sekian jumlah pertama kali 23 ekor diterima oleh Sakrani yang melainkan anggota kelompok bukan sebagai ketua kelompok seperti dalam berita sebelumnya masih ada 20 ekor lagi berada tetap di desa Tempurukan dan dipelihara oleh anggota kelompok.
“Memang kita akui saat pertama kali diterima jumlah bibit sapi itu ada 23 ekor, namun seiring berjalannya waktu 3 ekor diantaranya terserang sakit lalu mati,” terang, Irham, Minggu, (31/12/2017).
“Dan terhadap sapi – sapi yang sakit serta telah mati tersebut agar tidak menular, dua ekor diantaranya ada yang kita potong dan satu ekor nya lagi kita kubur,” timpalnya.
Ia menegaskan, tidak ada dasar bahwa anggota kelompoknya bisa menggelapkan terhadap sapi bantuan itu. Karena selama ini kelompoknya memang mengidam – idamkan bisa terealisasinya bantuan tersebut sejak pengajuan mereka tahun 2013 silam.
“Jadi aneh juga, kalau ada orang sampai mengatakan terjadi penggelapan. Soalnya selama ini sapi – sapi itu diurus oleh para anggota kelompok,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terhadap tiga ekor sapi yang mati tersebut telah ia buatkan berita acara kematiannya untuk disampaikan kepihak Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang yang diketahui oleh seluruh anggota kelompok.
Sementara itu ketika dihubungi kepala Bidang Peternakan Distanakbun Ketapang, Khairul membenarkan pihaknya telah menerima berita acara kematian sejumlah 3 ekor sapi bantuan yang telah mati dari kelompok tani Puruk Sejahtera Mandiri.
“Selain itu juga ketikan sapi – sapi itu dalam keadaan sakit. Ketua kelompoknya selalu menghubungi pihak Distanakbun melalui saya selaku kabid Peternakan dan Keswan,” tambahnya.
Ketika disinggung mengenai tata cara tanggungjawab penerima awal bantuan sapi oleh kelompok itu tadi, ia menjelaskan siapa saja bisa berhak menerima bantuan untuk mewakili ketua kelompok. Asalkan yang menerima itu masih tercantum sebagai anggota kelompok itu sendiri.
Bahkan lanjutnya, untuk Puruk Sejahtra Mandiri sendiri, ia menilai sampai sejauh ini dari tata cara menernakan sapi bantuan sudah sesuai dengan prosudur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Mengenai jumlah sapi yang masih hidup sampai saat ini masih ada, dan dikelola lansung oleh kelompok. Lagian kelompok mereka itu resmi bukannya illegal dalam mendapakan bantuan. Jadi kalau mereka itu berbuat macam – macam apa lagi sampai terjadi penggelapan kemungkinan kecil terjadi,” pungkas, Khairul.
(AgsH).
Discussion about this post