KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Andri alias Aheng tak bisa berkutik ketika petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Dua, menggerebek kamarnya di penginapan Sinar Ahe Dawak Jalan Trans Kalimantan, Dusun Simpang Dua Semadang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, belum lama ini.
Menurut Keterangan Kapolres Ketapang, AKBP. Sunario,S.Ik, penggerebekan yang dilakukan pihaknya terhadap Andri anak dari Susanto (40) di kamar no.09 di penginapan tersebut lantaran petugas polsek sebelumnya mendapat laporan dari warga tentang adanya seseorang telah membawa obat terlarang.
“Ternyata benar setelah dilakukan penggeledahan, di kamar tersebut oleh Kapolsek Simpang Dua, IPTU Hasiolan Saragih,SH berserta anggotanya pada pukul. 16.30 WIB. Petugas menemukan 12 Paket kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu yang telah terbungkus dalam kantong plastik disatukan dengan bungkusan buah dadu dan buah kolok-kolok ,” kata, Kepolres Ketapang.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari keterangan tersangka, sabu tersebut ia bawa dari pontianak bersama temannya bernama Boi yang dua hari sebelumnya sudah pergi entah kemana.
“Sedangkan pelaku sendiri mendapatkan barang sabu itu dari hasil pembeliannya di daerah Beting dengan seseorang yang bernama Mi’I sebanyak 2 (dua ) gram,” jelasnya.
Kini pelaku yang merupakan warga Adi Sucipto, Gang Bumi Raya, Kecamatan Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut berikut barang buktinya berupa 12 paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 2, 38 gram, 1 set Bong alat isap sabu,1 buah korek api gas dan1 buah dompet kulit merah maron telah diamankan di Polres Ketapang.
“Penyidikan terhadap tiga orang yang merupakan saksi telah kita lakukan, dan terhadap tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal.112 ayat (1) dan pasal 114 (1) UU NO 35/2009,” tegas, Kapolres.
Discussion about this post