KAYONG UTARA – Untuk mengantisipasi terhadap kebakaran lahan perkebunan, Pertanian masyarakat. Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, mengadakan kegiatan pelatihan pemadaman kebakaran kepada masyarakat yang di hadiri Camat Simpang Hilir.
Menurut Wahono selaku Kepala DPP KKU, dalam rangka kegiatan ini diharap kan kepada masyarakat agar lebih paham dan mengerti dampak kebakaran hutan. “Karena tidak lama lagi di daerah kita nampaknya akan musim kemarau, makanya kita undang masyarakat yang daerahnya rawan sekali kebakaran hutan. Sekaligus dengan kegiatan ini kita memberi pelatihan pencegahan dan pengendalian lahan dan kebun kepada mereka”, ujarnya, saat di acara pelatihan, Kamis, (28/9).
Ia menambahkan, para peserta yang hadir pada acara ini adalah masyarakat yang tinggal di Kecamatan Simpang Hilir dan Kecamatan Pulau Maya. “Kita harapkan kedepan setelah pelaksanaan kegiatan ini masyarakat bisa tahu dan mengerti apa sangsi nya bagi masyarakat atau perusahaan kalau dengan sengaja membakar lahan dan hutan (Karhutla)”, tandasnya.
Wahano mengingatkan, sanksi yang di dapat apabila ada terjadi Karhula dilakukan oleh masyarakat akan terancam UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 56 ayat 1 yang bunyinya setiap pelaku pengusaha perkebunan dilarang membuka dan /Mengolah lahan dengan cara membakar akan diancam dengan hukuman pidana penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp,10 miliar. (Tom)
Discussion about this post