KETAPANG – Dugaan adanya penyimpangan terhadap proses lelang tender proyek Rehabilitasi/ Pengembangan Puskesmas di desa Sukabangun, Kecamatan, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat senilai Rp.1, 7 milyar lebih, dari alokasi Dana APBD – Dak tahun 2017. Seperti yang di Keluhkan oleh beberapa kalangan Kontraktor ada nya dugaan bermainnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memenangkan salah satu perusahaan sehingga proses tender hanya di ikuti oleh 6 orang yang memiliki perusahaan K – 3, terhadap tudingan itu di tepis Dedy Zulkarnain selaku PPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang.
“Itu saya rasa tidak benar, apalagi di kunci terhadap aplikasinya. Bahkan dalam proses tender lelang saja di ikuti oleh 50 perusahaan terhadap pekerjaan itu”, kata, Dedy, di ruang kerjanya sambil menunjukan dokumen para pengikut lelang pekerjaan itu, Selasa, (26/9).
Ia menjelaskan, bisa di rubahnya terhadap kesempatan Dokumen Kontrak yang di keluarkan PPK berubah apabila ada informasi yang diterima perusahaan itu agak mempersempit.
“Itupun kita bahas sama – sama bisa tidaknya dirubah, kalau bisa kata Pokjanya itulah kesempatan Dokumen yang saya keluarkan berubah”, ungkapnya.
Terhadap persoalan ini, Dedy mengatakan, Pokja tidak melakukan kaji ulang lagi mengingat pandangan pihaknya sama bahwa pekerjaan itu sudah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
“Setelah itu prosesnya di lelang lalu di umumkan dan dikasi kesempatan untuk mendownload Dokumen, kan waktunya 5 sampai 7 hari untuk mendaftar, jika ada hal – hal yang memberatkan bagi penyedia setelah membaca persyaratan untuk mereka dapatkan, bisa di ajukan di dalam Amizing penejelasan”, tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap pekerjaan ini dari 50 perusahaan yang mengikuti lelang tidak ada satupun peserta yang meminta penjelasan. Namun menurutnya, jika ada peserta yang bertanya maka Pokja akan memberi tenggang waktu untuk menjawab dengan batas yang felexibel selama 2 sampai 3 hari sesuai waktu yang di butuhkan sesuai dengan arahan.
Terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah di menangkan oleh CV. Area Cipta Mandiri selaku kontraktor dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender. Pihak Dinkes Ketapang menurutnya, tidak melibatkan TP4D Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, akan tetapi melibatkan Tim Pengawalan hukum Kajari Ketapang melalui Bidang Keperdataan dan Tun (Datun). (AgsH)
Discussion about this post